Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta Para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubag, Jaksa Fungsional hingga staf, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Seminar ini menjadi forum strategis bagi kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas isu-isu penting penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Ir Asep Saefuddin, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu menempati posisi pertama di antara aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Prof Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Indonesia menyoroti pentingnya membangun sistem hukum yang adaptif di tengah perubahan zaman.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin, SH, MH dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa seminar ini adalah momentum penting untuk memberikan masukan dalam pembaruan hukum pidana.
Menurut Jaksa Agung, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu dikaji mendalam, termasuk mengenai kedudukan Badan Pemulihan Aset (BPA), subjek delik korporasi, serta peran pengadilan dalam menentukan validitas kesepakatan.
ST Burhanuddin juga menekankan bahwa pengaturan DPA bukanlah untuk melemahkan hukum, melainkan untuk mempertajam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ia berharap seminar ini dapat melahirkan rekomendasi penting, di antaranya:
1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA,
2. Penentuan jenis delik beserta indikatornya;
3. Proses pelaksanaan DPA oleh Jaksa,
4. Kedudukan pengadilan dalam menguji validitas DPA,
5. Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money,
6. Implikasi hukum dari kesepakatan DPA dalam perkara pidana dan
7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta model pengawasannya.
Selain Jaksa Agung, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka antara lain:
* Prof Dr Suparji Ahmad, SH, MH (Universitas Al Azhar Indonesia).
* Dr Febby Mutara Nelson, SH, MH (Universitas Indonesia).
* Prof Dr Eddy Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum (Wakil Menteri Hukum)
* Dr Prim Haryadi, SH, MH (Universitas Jenderal Soedirman).
Diskusi yang dipandu oleh Prita Laura, SH berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan masukan konstruktif dari para peserta. Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum di Indonesia.
Menurut Kasi Penkum Noly Wijaya, SH, MH keikutsertaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi, demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, serta mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal, tuturnya. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar