Pengadilan Negeri Jambi Tetapkan 9 Tahun Penjara Terdakwa Dedi Susanto Dan Mafi Abidin 7 Tahun


Jambi, J24 - Hakim Pengadilan  Negeri Jambi telah memutuskan Pidana Penjara selama 9 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 3 bulan penjara Terhadap Terdakwa Dedi  Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin pidana penjara selama 7 Tahun denda Rp 1 Milyar, Subsidair 3 bulan penjara masing-masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana  Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/25).

Adapun Majelis Hakim memutuskan kepada terdakwa  Dedi Susanto Alias Tek Hui secara bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abudin Bin Jaenal Abudin (Alm) masing-masing dalam berkas terpisah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan.

Selanjutnya mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair

Selanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui berupa : 

Uang tunai berjumlah Rp 25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), Uang tunai berjumlah Rp 81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Satu unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta  copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muarojambi Kecamaran Kumpeh Ulu Kelurahan Lopak Alai dirampas untuk Negara.

Termasuk 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA tetap  terlampir  dalam  berkas  perkara, 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan

Adapun dalam Putusan Hakim terkait barang bukti perkara Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin (Alm) tersebut menyatakan agar barang bukti berupa : 

- Tas selampang warna hitam merk Gucci Dirampas untuk untuk dimusnahkan,

- Handphone OPPO  dengan nomor  08126238253,

- STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi  BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin,

- STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi  BH. 6865 HK atas nama Mafi Abidin,

- Kunci  kendaraan R2 Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi  BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin,

- Uang tunai sejumlah Rp 17. 890.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),

- Uang tunai berjumlah Rp 108.700.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),

- Kendaraan R2 Yamaha N Max dengan nomor Polisi  BH 4789 AG,

- Kendaraan R2 Yamaha N Max dengan nomor Polisi  BH 6865  HK,

- Sertifikat Hak milik di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Propinsi Jambi  luas tanah 102 M2,

- Tanah dan bangunan  atas nama Arifin letak tanah  Kelurahan Rajawali Kecamatan  Jambi Timur Kota Jambi Propinsi Jambi luas tanah 102 M2 dirampas untuk Negara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa  Dedi Susanto Alias Tek Hui dengan pidana Penjara selama 12  dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6  bulan penjara dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin (Alm) dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan Penjara masing-masing dalam berkas terpisah.

Adapun Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal  Abidin didakwa dengan dakwaan : 

Pertama: Primair Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—

Kedua: Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair: Pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lebih Subsidair: pasal 5 Ayat (1)  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak.

Hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan. 

Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, hal-hal yang meringankan Terdakwa  berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya  Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Atas Putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan Kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Upaya Hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Dituturkan Noly Wiyaya, SH, MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar