![]() |
Suhendri, SH, M.Si Kepala Bappeda Kota Jambi. |
Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan. Sebagian RT penerima berpenduduk sedikit namun menerima anggaran setara dengan RT padat penduduk.
“Banyak RT yang hanya memiliki 40 KK, infrastruktur sudah baik, tapi tetap mendapat Rp100 juta. Sementara ada RT besar dengan ratusan KK yang kebutuhan pembangunan jauh lebih tinggi. Karena itu, pada RAPBD 2026 kita klasifikasikan dalam tiga kategori, yakni, kecil, sedang dan besar,” ujar Suhendri, SH, M.Si Rabu (3/9/2025).
Dalam skema baru, RT kecil akan mendapat Rp 50 juta, RT sedang Rp 75 juta, sedangkan RT besar tetap Rp 100 juta. Dari total anggaran Rp165 miliar, porsi terbesar diarahkan untuk RT dengan jumlah KK terbanyak.
Kepala Bappeda Kota Jambi menegaskan, mekanisme penyaluran tetap ketat. Setiap RT wajib menyiapkan rencana pembangunan lima tahun yang disusun bersama konsultan pendamping. Dana kemudian akan ditransfer ke rekening Pokja Bahagia tingkat RT, sementara kegiatan fisik harus mengacu pada standar teknis Dinas PUPR.
Kepala Dinas DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menyebut pengklasifikasian anggaran ini langkah penting agar lebih berkeadilan. “Ada RT dengan hanya 30 KK, ada pula yang sampai 900 KK. Kalau dana disamaratakan, pasti menimbulkan ketidakadilan. Karena itu kami sesuaikan dengan kondisi nyata,” jelasnya.
Adapun 67 RT penerima pilot project tahun ini tidak akan kembali mendapat alokasi pada 2026. Namun, seluruh RT dijadwalkan menerima kembali pada 2027. Pola bergilir ini memastikan dalam lima tahun, setiap RT tetap akan memperoleh dana sebanyak lima kali. (J24/Red).
0 Komentar