Kunker Komisi II DPR RI ke Kota Jambi Senin 29 Sept 2025.

Jambi, J24- Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana memaparkan persoalan status tanah warga yang diklaim sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina EP kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik di Kota Jambi, Senin malam (29/9/2025). Terdapat ±5.506 bidang sertipikat di tujuh kelurahan yang terdampak dengan kliam Pertamina.

Sertifikat bidang tanah yang terdampak itu adalah Kelurahan Simpang III Sipin: ±74 bidang, Mayang Mangurai: ±64 bidang, Kenali Asam: ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas: ±645 bidang, Paal Lima: ±918 bidang dan Kelurahan Suka Karya: ±648 bidang.

“Pada prinsipnya kami memohon bantuan kepada Komisi II DPR RI agar hak milik warga yang diklaim Pertamina ini bisa terselesaikan. Kasus ini sudah puluhan tahun tidak selesai,” tegas Maulana.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menanggapi serius persoalan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah langsung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian status tanah tersebut.

“Secara umum butuh waktu enam bulan sesuai aturan, tapi saya minta dipercepat menjadi empat bulan. InsyaAllah bisa tuntas mulai hari ini. Komisi II berkomitmennya mengawal persoalan kawasan zona merah hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,"kata Muhammad Rifqinizamy.

Dengan dukungan pusat, diharapkan sengketa aset BUMN dengan Pertamina dapat terselesaikan, sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi ribuan warga Kota Jambi. (J24-Red)