Jakarta, J24 - Bupati Kabupaten Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si meminta kepada Kementerian Dalam Negeri supaya garis batas wilayah Kabupaten Muarojambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Kecamatan Mestong, Sungai Bahar dan Sungai Gelam agar direvisi ulang.

hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Dr  Bambang saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Sri Purwaningsih, yang juga dihadiri Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah dan Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Tri Sulastri.

Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muarojambi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan usulan revisi batas wilayah.

ketidakjelasan batas daerah dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah yang akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Sehingga, persoalan batas daerah harus diupayakan untuk diselesaikan secara komprehensif dan sedini mungkin, ujar BBS.

Usulan revisi ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga untuk kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi,” tegas Bambang Bayu Suseno. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).