![]() |
| “Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkap M. Novansyah Merta, Juru Bicara PN Sungai Penuh, Jumat (31/10/2025). |
Kerinci, J24 – Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci akhirnya memasuki babak baru. Mantan pegawai bank, Rafina Salsabila, kini resmi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Rabu (29/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.
“Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkap M. Novansyah Merta, Juru Bicara PN Sungai Penuh, Jumat (31/10/2025).
Modus Licik, Korban dari ASN hingga Mantan Bupati
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris, Rafina terbukti melakukan serangkaian transaksi ilegal yang menguras dana 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
Ironisnya, para korban berasal dari berbagai kalangan—mulai dari pegawai negeri sipil, yayasan panti asuhan, hingga mantan Bupati Kerinci Adirozal serta dua anggota DPRD setempat.
“Ini bukan sekadar kasus penyelewengan biasa. Terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan sebagai pegawai bank,” tegas Haris.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan lebih dari 40 bukti transaksi penarikan uang serta SK pengangkatan terdakwa sebagai karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci. Semua barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pihak bank setelah vonis dijatuhkan.
Langgar UU Penguatan Sektor Keuangan
Perbuatan Rafina dinyatakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Undang-undang tersebut menegaskan larangan keras terhadap penyalahgunaan jabatan dalam lembaga keuangan, terutama jika menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan kasus pembobolan rekening terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Kerinci. Nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah menimbulkan guncangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan di daerah tersebut.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis akhir terhadap Rafina Salsabila—nama yang kini identik dengan salah satu kasus kejahatan perbankan terbesar di wilayah Jambi.(J24-Red)

0Komentar