Jambi, J24-Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita Nindia Novrin (38), pemilik mobil Mitsubishi Pajero AD 77 RA di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Kamis 2 Oktober 2025 lalu. Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat jumpa pers, Selasa (7/10/2025) menjelaskan, pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Disebutkan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.
Keesokan paginya Kamis 2 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
![]() |
Tersangka Dede Maulana.(IST) |
Kronologis Pengungkapan
Setelah lima hari pengejaran intensif, pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga sekaligus pedagang mobil daring, Nindia Novrin (38), akhirnya ditangkap tim gabungan kepolisian.
Tersangka diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Banyuasin, saat bersembunyi ditempat tinggal teman wanitanya, pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Dadi keterangan polisi, identitas Dede Maulana mulai terkuak dari jejak digital, termasuk akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menghubungi korban. Dari rekam jejak itu, polisi menemukan bahwa pelaku sempat mem-posting informasi tentang rumah kontrakan di wilayah Sumsel.
Rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut menguatkan identitas tersangka, yang tampak mengenakan jaket hitam dan celana abu-abu. Di TKP, polisi juga menemukan sepasang sepatu cokelat dan pisau, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Modus Sebagai Pembeli Mobil
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 2 Oktober 2025. Pelaku yang berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero milik korban, lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp setelah melihat postingan korban di Facebook, pada 1 Oktober 2025.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, dan berbicara di teras rumah. Ia mengecek unit mobil dan berdalih akan melakukan transaksi keesokan pagi.
Namun rencana pelaku ternyata adalah aksi perampokan. Sekitar pukul 05.30 WIB keesokan harinya Kamis (2/10/2025), pelaku kembali ke rumah korban dan langsung meminta kunci mobil. Saat korban menolak dan berjalan masuk ke kamar, pelaku mengejarnya sambil membawa kayu yang diambil dari sekitar rumah.
Pelaku memukul kepala korban dari belakang sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar bersimbah darah. Pelaku juga menikam korban dengan senjata tajam (pisau dapur). Ia lalu mengambil kunci mobil, BPKB, dan dua unit ponsel milik korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih milik korban.
Dalam pelarian, pelaku melepas plat nomor mobil AD 77 RA dan membuang bersama ponsel korban di sekitar belakang Bandara Sultan Thaha Jambi, dekat RS Medika. Pelaku lalu membuang plat mobil AD 77 RA saat dalam pelarian menuju sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan digital forensik, tim berhasil melacak keberadaan Dede Maulana di kos-kosan kawasan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel. Ia diamankan tanpa perlawanan pada pukul 23.13 WIB, Senin malam (6/10/2025).
Barang Bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport putih, 1 jaket hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian, Bukti digital percakapan dan jejak pelarian.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih berat.
Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku selama pelarian.
Pelaku Dede Maulana ditangkap Senin, 06 Oktober 2025 Pukul : 23.13 Wib di Jalan Griya Sumsel Sejahtera di Kost Abu -Abu, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). (J24-Red)
0Komentar