Jambipos Online, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat kelembagaan sekaligus penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Posisi Hermon di Jambi akan digantikan oleh Sugeng Hariadi, jaksa senior yang dikenal publik karena pernah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo serta predator 13 santri.
“Benar bahwa telah beredar sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi pejabat yang dinilai berprestasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Dalam surat itu disebutkan, Hermon Dekristo resmi ditunjuk sebagai Kajati Jawa Barat, menggantikan pejabat sebelumnya. Sementara Sugeng Hariadi, yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dipercaya memimpin Kejati Jambi.
Rotasi pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan ini merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan Jaksa Agung untuk menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi strategis. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta integritas aparat penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Bukan Jaksa Sembarang
Sugeng Hariadi bukan jaksa sembarang. Dia memiliki keberanian dalam menangani perkara besar dan juga kasus-kasus isu nasional. Sosok Sugeng Hariadi bukanlah nama baru di jajaran Kejaksaan Agung.
Ia dikenal publik sebagai jaksa yang sering menangani kasus-kasus besar berskala nasional. Salah satunya ketika membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/C/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sejumlah pejabat strategis di lingkungan kejaksaan mengalami pergeseran, termasuk di Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, Sugeng Hariadi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, menggantikan Hermon Dekristo yang kini mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tak hanya itu, Sugeng juga tercatat sebagai jaksa dalam kasus Herry Wiryawan, pelaku pencabulan terhadap 13 santri di Bandung yang sempat menggemparkan publik. Saat itu, Sugeng menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Kasus Herry Wiryawan menjadi perhatian nasional karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang memperkosa belasan santrinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Atas dakwaan tim jaksa yang dipimpin Sugeng Hariadi, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim, meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
Karier Sugeng di dunia kejaksaan terbilang cemerlang. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut (2020), lalu dipromosikan menjadi Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat (2021), serta sempat menjabat sebagai Kajari Klaten (2015) dan Asisten Perdata dan TUN Kejati Lampung.
Dengan rekam jejak panjang dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus besar, penunjukan Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi menandai hadirnya sosok penegak hukum berintegritas dan berpengalaman di Provinsi Jambi.
Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Jambi. (J24-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)
0Komentar