Jambi, J24 – Dugaan praktik medis yang tidak sesuai prosedur mencuat di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi. Seorang pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 bernama Kualam resmi melaporkan dr Deri Mulyadi, SH, MH Kes, Sp.OT(K) (Hip and Knee) beserta pihak rumah sakit ke aparat penegak hukum atas dugaan malpraktik medis dan peredaran alat kesehatan tidak sesuai standar.
Laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 360 dan 361 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, juga disertakan Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 jo. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum korban, Bahari, SH, M.Si, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Oktober 2023. Saat itu, kliennya mengalami cedera lutut kiri akibat kecelakaan sepeda motor dan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Setelah diperiksa, dokter Deri menyarankan operasi penggantian sendi lutut dengan alat yang disebut “produk terbaik dari China”.
“Padahal Kualam merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3, namun ia tetap diminta membayar tambahan sebesar Rp34 juta untuk alat tersebut di luar tanggungan BPJS,” ungkap Bahari.
Operasi berlangsung pada 3 November 2023, namun pascaoperasi, luka yang dialami pasien tidak kunjung membaik dan justru mengalami infeksi parah. Setelah berbulan-bulan menjalani perawatan tanpa hasil, pada 14 Agustus 2024 dilakukan operasi revisi untuk mengangkat alat sendi yang sebelumnya terpasang. Operasi kedua ini ditangani oleh dr. Zaki Asad Alhaq, Sp.OT, yang disebut sebagai asisten dr. Deri. Namun, tindakan tersebut tidak tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Usai operasi kedua, luka pasien berangsur pulih, tetapi ia kini mengalami cacat permanen pada kaki kiri dan kehilangan kemampuan untuk beraktivitas normal. Upaya hukum, termasuk permintaan salinan rekam medis pasien, disebut belum mendapat respons memadai dari pihak rumah sakit.
Menurut Bahari, tim hukum menilai tindakan tersebut memenuhi beberapa unsur pelanggaran hukum, di antaranya:
Kelalaian atau malpraktik medis, karena prosedur dan hasil operasi diduga tidak sesuai standar profesi kedokteran;
Pungutan tambahan di luar ketentuan BPJS, yang membebani pasien kelas 3;
Penggunaan alat medis tanpa kejelasan asal dan izin edar, yang diduga tidak disediakan oleh rumah sakit melainkan oleh dokter secara pribadi.
Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi maupun dr. Deri Mulyadi hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan malpraktik tersebut.(J24-Tim)
0Komentar