Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, J24-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bakal ikut serta dalam mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penunjukan itu resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Tim ini adalah tim lintas kementerian yang akan menjadi otak koordinasi pelaksanaan program unggulan pemerintah ini.

Mereka bertugas memastikan program MBG berjalan efektif di seluruh Indonesia. Tim ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan, dan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu anggotanya.

Berikut ini susunan Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG selengkapnya.

Pengurus Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar.

Sekretaris: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan.

Anggota Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG:

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian tim tersebut.

Tugas Tim Koordinasi MBG

Tugas dari Tim Koordinasi MBG termaktub dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Keppres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 oleh Prabowo ini mengatur pembentukan tim untuk memastikan program andalan Presiden tersebut berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

"Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis," bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.

Adapun fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG. Lalu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan program. (J24-Red)