Jambi, J24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (18/11/2025). Dua tersangka yang diserahkan yakni BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, dan AR, Komisaris perusahaan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Jambi menjelaskan, proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap. Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga orang terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), serta RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).

Para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dilakukan dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan kredit, sehingga PT Prosympac Agro Lestari dapat memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada 2018–2019. Dana kredit tersebut kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan.

Akibat perbuatan para tersangka bersama terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp105 miliar.

Kejari Jambi menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(J24-AsenkLeeSaragih)