Kantor Cabang FIFGROUP Muara Bungo yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 90/91, RT 03 RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.

Muara Bungo, Jambi, J24 — Terdakwa AS dituntut 1 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara Nomor 273/Pid.B/2025/PN Mrb pada Selasa, 25 November 2025, di Pengadilan Negeri Muara Bungo. 

AS, yang saat ini telah ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana Penyesatan dalam Undang-Undang Fidusia. Penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula pada 13 April 2023, ketika AS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy Sporty dengan nomor kontrak 247000419023, nilai pembiayaan sebesar Rp21.022.165, dan kewajiban angsuran Rp900.000 per bulan selama 35 bulan. 

Sejak awal terdakwa memang mengajukan pembiayaan tersebut bukan untuk dirinya melainkan hanya atas nama dengan unit untuk orang lain yang dimotivasi karena iming-iming uang dari AB sebesar 6 juta. Sampai saat ini kewajiban angsuran terdakwa sama sekali tidak ada pembayaran sejak awal, dan unit diduga juga sudah tidak dikuasainya lagi. (J24-Rel)