Dalam sambutannya, Nadiyah menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut membawa perubahan besar terhadap arah pengembangan Posyandu di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Jambi.
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pertemuan untuk advokasi dan koordinasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kota Jambi,” ujarnya.
Nadiyah menjelaskan bahwa Permendagri No. 13/2024 telah mengubah fungsi Posyandu, yang kini tidak lagi hanya berfokus pada aspek kesehatan.
"Sejak adanya Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu mengalami transformasi dari segi kelembagaan, pembinaan, hingga layanan. Kalau dulu Posyandu hanya melayani bidang kesehatan, sekarang cakupannya lebih luas,” jelasnya.
Posyandu kini wajib memberikan layanan pada enam sektor Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat, Pekerjaan Umum, Trantibumlinmas, Sosial. (J24-ADV)

0Komentar