Temuan BPK RI

Batang Hari, J24- Di tengah gencarnya pemerintah daerah menyerukan pembangunan infrastruktur untuk membuka akses ekonomi masyarakat, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi justru menyingkap fakta yang berbanding terbalik. Proyek jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian rakyat Batang Hari ternyata menyisakan jejak penyimpangan miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menganggarkan Rp138,24 miliar, dengan realisasi mencapai Rp116,08 miliar atau 83,97 persen. Dari jumlah itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengelola porsi terbesar: Rp96,82 miliar.

Namun, di balik angka-angka itu, BPK menemukan fakta yang mencemaskan. Dari hasil uji petik terhadap 12 paket pekerjaan, auditor negara mendapati adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan total Rp2,624 miliar.

Ironisnya, dari jumlah tersebut, baru Rp156 juta yang dikembalikan ke kas daerah, sisanya Rp2,467 miliar belum ditindaklanjuti.

Aspal Tipis, Integritas Pun Tipis

Pekerjaan-pekerjaan yang dibiayai anggaran rakyat ini sejatinya bertujuan mulia, memperlancar arus ekonomi, meningkatkan kenyamanan warga, dan menjamin pemerataan pembangunan. Namun ketika volume pekerjaan dipangkas dan mutu diabaikan, yang tersisa hanyalah jalan yang cepat rusak,  simbol konkret dari lemahnya pengawasan dan hilangnya integritas pelaksana proyek.

Kekurangan volume dan mutu bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah indikasi praktik curang, di mana uang negara yang seharusnya mengeras menjadi aspal, justru “menguap” di tengah jalan. Dampaknya, kapasitas fungsional jalan menurun, umur jalan memendek, dan biaya perawatan membengkak. Semua beban itu pada akhirnya kembali ke pundak rakyat.

Temuan BPK ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pasal 17 tegas menyatakan penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan volume pekerjaan. Pasal 27 menegaskan pembayaran harus sesuai hasil pengukuran bersama. Dan Pasal 78 membuka jalan bagi sanksi administratif dan ganti rugi bagi penyedia yang terbukti melakukan kesalahan perhitungan atau menurunkan kualitas pekerjaan.

Namun aturan tanpa penegakan hukum hanyalah deretan kata di atas kertas. Ketika Rp2,47 miliar kerugian daerah belum dikembalikan, publik berhak bertanya, di mana peran pengawas, PPK, dan aparat penegak hukum? Mengapa tanggung jawab penyedia seolah dibiarkan menggantung?

Saatnya Penegak Hukum Bergerak

Kasus ini bukan sekadar soal audit. Ini adalah peringatan keras bahwa uang publik rawan bocor di proyek-proyek fisik, terutama yang nilainya besar dan pengawasannya lemah. Dinas PUTR, yang seharusnya menjadi garda depan pembangunan, tidak boleh menjadi ladang basah bagi praktik mark up, potongan liar, dan kolusi kontraktor.

Jika kelebihan pembayaran sebesar Rp2,6 miliar benar terjadi karena manipulasi volume atau penurunan mutu, maka ada potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang wajib diselidiki tuntas. Tidak cukup hanya “menagih pengembalian dana,” tetapi harus ada penelusuran motif, pelaku, dan aliran uangnya.

Masyarakat Batang Hari menunggu keberanian pemerintah daerah dan aparat hukum, apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti secara nyata, atau sekadar menjadi dokumen yang berdebu di lemari?

Ujian Integritas Daerah

Pembangunan tanpa kejujuran hanyalah ilusi kemajuan. Jalan mulus tak akan berarti jika dibangun di atas praktik curang. BPK RI sudah menyalakan lampu merah. Kini giliran Pemkab Batang Hari, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa mereka tidak menutup mata.

Korupsi di proyek infrastruktur bukan sekadar menggerus uang negara, ia merampas hak rakyat untuk merasakan hasil pembangunan yang layak. Dan selama uang aspal masih bocor, pemberantasan korupsi belum bisa dikatakan tuntas.(J24-Tim)