Kemad Farid Alfarelly, SE Ketua DPRD Kota Jambi.

Jambi, J24 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE (KFA), menyampaikan bahwa pansus tersebut diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan pansus ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) yang lalu.

Aksi tersebut dipicu oleh polemik status tanah warga yang masuk dalam Zona Merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini (Rabu, 31/12/2025) sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak Zona Merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir. Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di Zona Merah dan diklaim sebagai aset negara,” ujar KFA.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, DPRD Kota Jambi mengambil langkah cepat agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan dan solusi. Menurutnya, pansus diharapkan dapat bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kami tidak berjalan sendiri. Kami akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.

KFA juga mengungkapkan, pada Januari 2026, pansus akan mulai menyusun agenda kerja, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina, BPN, Pemkot Jambi, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang warga dan forum masyarakat yang terdampak Zona Merah agar memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” katanya.

KFA berharap polemik ini dapat mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

Harapan kami ke depan bisa mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme dan kebijakan yang sah,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana, MKM menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus polemik Zona Merah tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya bukan hanya di ranah Pemerintah Daerah, tetapi berada di Pemerintah Pusat. Karena itu, perlu dorongan secara politis dan pendampingan pemerintah kepada masyarakat, ungkap mantan Wakil Wali Kota Jambi periode 2018-2023. (J24/Red).