Pedagang jagung manis muda di Kebun Kopi Kota Jambi, Rabu (31/12/2025) laris manis dengan harga 4 buah Rp 10.000. (Foto: AsenkLeeSaragih)

Jambi, J24 - Pergantian malam Tahun Baru di Kota Jambi tak selalu identik dengan pesta kembang api dan hiruk-pikuk keramaian. Sebagian warga justru memilih merayakannya secara sederhana namun penuh makna, yakni dengan doa bersama dan bakar jagung bersama keluarga di depan rumah.

Tradisi ini telah lama dilakukan oleh masyarakat Jambi sebagai bentuk ungkapan syukur atas perjalanan hidup sepanjang tahun yang telah dilalui, sekaligus doa dan harapan untuk menyambut tahun yang baru. Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, anggota keluarga berkumpul, saling berbagi cerita, serta memanjatkan doa bersama tepat menjelang pergantian tahun.

Sejalan dengan tradisi itu, pedagang jagung muda dadakanpun banyak ditemukan di jalan-jalan protokol di Kota Jambi. Pedagang menjual jagug muda manis dengan harga bervariasi, mulai dari 3 buah Rp 10.000 hingga ada 4 buah Rp 10.000.

Selain bernilai religius, tradisi bakar jagung juga menjadi simbol kebersamaan dan kesederhanaan. Tanpa kemewahan, tanpa pesta besar, momen ini justru menghadirkan keakraban yang mendalam. Aroma jagung bakar yang memenuhi halaman rumah, obrolan ringan, dan tawa keluarga menjadi pengganti gemerlap kembang api di pusat kota.

Sejumlah warga menilai, tradisi ini jauh lebih bermakna karena mampu mempererat hubungan keluarga di tengah kesibukan masing-masing. “Kami lebih memilih kumpul di rumah, berdoa bersama, lalu bakar jagung. Lebih tenang dan penuh rasa syukur,” ujar salah Lisbet seorang warga Kebun Handil Kota Jambi, Rabu (31/12/2025) saat dirinya membeli jagung manis muda.

Di tengah arus modernisasi dan gaya perayaan yang semakin konsumtif, tradisi sederhana ini tetap bertahan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi masyarakat Jambi, merayakan Tahun Baru bukan soal kemeriahan, melainkan tentang refleksi diri, kebersamaan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

Tradisi doa bersama dan bakar jagung di depan rumah pun menjadi pengingat bahwa kebahagiaan sejati sering kali lahir dari hal-hal sederhana yang dilakukan bersama orang-orang terdekat.




Larang Kembang Api Saat Tahun Baru

Sementara menjelang pergantian Tahun Baru 2026, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia resmi memberlakukan larangan dan pembatasan penggunaan kembang api serta petasan. Kebijakan ini diterapkan melalui surat edaran maupun imbauan aparat keamanan, dengan tujuan utama menjaga keselamatan publik, ketertiban umum, serta menunjukkan solidaritas sosial.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran resmi yang melarang seluruh aktivitas kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku menyeluruh, mencakup ruang publik, kawasan wisata, hingga hotel.

Di Provinsi Banten, Gubernur juga menetapkan larangan tegas penggunaan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Polda Riau, yang melarang penggunaan petasan dan kembang api serta mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana melalui doa bersama.

Sementara itu, Polda Jawa Barat melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam, sekaligus untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Korban banjir bandang di Aceh. (Foto By: BBC Indonesia)

Pembatasan Bersifat Imbauan

Di DKI Jakarta, kebijakan yang diterapkan lebih bersifat imbauan dan pengaturan ruang publik. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI mengatur larangan penggunaan kembang api dan petasan di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan acara resmi.

Namun demikian, muncul perbedaan penafsiran kebijakan. Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melarang secara menyeluruh masyarakat umum menyalakan kembang api, meski pembatasan tetap diberlakukan untuk kegiatan resmi dan fasilitas publik.

Selain itu, PT KAI Commuter melarang penumpang membawa petasan dan kembang api di layanan KRL selama malam Tahun Baru demi alasan keselamatan transportasi.

Beberapa daerah lain di Indonesia juga memperkuat imbauan kepada masyarakat agar merayakan pergantian tahun tanpa suara petasan dan pyroteknik.

Tren Global Pengendalian Kembang Api

Kebijakan pembatasan kembang api bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara juga memberlakukan aturan serupa. Vientiane, Laos, melarang produksi, penjualan, dan penggunaan kembang api dengan ancaman denda. Bangkok, Thailand, melarang kembang api dan sky lantern selama perayaan Tahun Baru guna mengantisipasi kebakaran.

Di Karachi, Pakistan, larangan petasan dan tembakan udara pernah diterapkan saat pergantian tahun. Beberapa kota di Italia melarang penggunaan kembang api di pusat kota, sementara Bangladesh menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar aturan kembang api Tahun Baru.

Larangan dan imbauan tanpa kembang api umumnya didorong oleh sejumlah faktor, di antaranya keselamatan publik, pencegahan kebakaran dan kecelakaan, pengendalian polusi suara dan udara, serta menjaga ketertiban umum.

Di Indonesia, sebagian besar kebijakan masih berupa surat edaran dan imbauan tanpa sanksi pidana langsung. Meski demikian, aparat keamanan tetap dapat melakukan penertiban di lapangan sesuai kewenangan masing-masing daerah.(J24-AsenkLeeSaragih)