Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), DPR meminta agar perkara tersebut dihentikan. Jaksa Agung pun memastikan kasus itu akan dihentikan apabila berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan hasil rapat sebelumnya bersama Tri Wulansari. Menurutnya, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, unsur kesengajaan atau mens rea dalam kasus tersebut tidak terpenuhi.
“Kami berkesimpulan bahwa tidak ada mens rea dalam perkara ini. Selain itu, prinsip perlindungan terhadap profesi guru harus ditegakkan, karena tindakan tersebut dilakukan dalam konteks mendidik,” kata Hinca Pandjaitan.
Atas dasar itu, Hinca Pandjaitan meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi, agar menghentikan proses hukum yang berjalan. “Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPR meminta penghentian perkara tersebut, ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menghentikan kasus tersebut setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya kebetulan orang Jambi dan mengetahui persis kasus ini. Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, perkara ini akan saya hentikan,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong adanya penguatan perlindungan hukum bagi guru, termasuk wacana pemberian imunitas profesi guru.
Menurutnya, guru membutuhkan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut. "Advokat saja memiliki imunitas, sementara guru tidak. Ini yang perlu kita perjuangkan,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk memasukkan satu pasal mengenai imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Cukup satu pasal dulu terkait imunitas guru. Ini mendesak, karena kasus seperti ini bukan satu-satunya. Di Jambi saja sudah ada beberapa kasus yang mencerminkan fenomena gunung es,” katanya.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi, DPR secara resmi meminta Polres Muarojambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Selain itu, DPR juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik terhadap yang bersangkutan ditiadakan. (J24/Red).

0Komentar