Jambi, J24 - Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar silaturahmi sekaligus diskusi serius dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait polemik penetapan Zona Merah yang selama ini berdampak langsung terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Rapat digelar di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Amd.KepGi., S.H, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, S.E, serta dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Jambi. Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala BPN sebagai pihak yang berwenang dalam urusan pertanahan.
Dalam forum tersebut, Komisi I dan Pansus Zona Merah menyoroti dampak serius penetapan Zona Merah yang dinilai telah menghambat hak-hak dasar masyarakat, mulai dari terblokirnya sertifikat hingga mandeknya aktivitas ekonomi warga. DPRD menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menekankan perlunya transparansi dan langkah konkret dari BPN dalam menyikapi status Zona Merah. Ia menyatakan bahwa DPRD berkewajiban memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menegaskan bahwa Pansus akan mengkaji secara mendalam seluruh aspek hukum dan administratif yang melatarbelakangi penetapan Zona Merah. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat.












0Komentar