Pemusnahan 42 Kilogram Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polres Sarolangun terhadap pemeriksaan Mobil Bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau di depan Polsek Kota Sarolangun pada 9 Januari 2026 yang lalu
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan Pelaku Inisial RAP laki-laki (24) tahun warga Bandar Lampung. Puluhan paket ganja itu berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau, yang akan diantar oleh pelaku ke Bandar Lampung, ujar Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.
Kronologi menangkapnya pelaku Narkotika Jenis Ganja sebanyak 42 Kilogram tersebut dari dua lokasi yaitu di Sarolangun dan Bandar Lampung. Pada saat pemeriksaan mobil bus di jalan lintas Sumatera Sarolangun petugas menemukan 1 karung mencurigakan di dalam garasi. Karung tersebut ada 2 kardus yang berisi 30 paket ganja yang telah dilakban.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, seperti telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP Jo pasal VII 51 undang-undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan pasal mati atau seumur hidup, ungkapnya.
Kemudian, pelaku saat di wawancarai media mengatakan, "Pelaku mengaku sudah membawa narkotika jenis ganja ini sebanyak 3 kali dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Bandar Lampung sepanjang lintas Sumatera.
Diakuinya yang pertama seberat 2 kilogram, kedua sebanyak 20 kilogram, dan yang ketiga sebanyak 40 kilogram yang akan diedarkan di Bandar Lampung. Pelaku mengungkapkan pembelian Narkotika jenis Ganja melalui chat di Aplikasi Instragram," ujar pelaku. (J24/Red).

0Komentar