![]() |
| Ketua MUI Provinsi Jambi Dr H Umar Yusuf. |
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE memberikan dukungannya agar Polri tetap dibawah Presiden RI. Menurut politisi Partai Golkar ini Polri harus tetap independent dan professional.
“Saya menyatakan dukungan kepada Polri tetap dibawah Presiden RI Prabowo Subianto. Polri tetap independent professional, dan tetap amanah, dan selalu menjadi bagian dari hati masyarakat,” ujar Ketua Kemas Faried Alfarelly.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Muaroambi, H Aidi Hatta, S.Ag. Menurut politisi PAN ini Polri harus tetap berada langsung dibawah Presiden RI dan tidak berbentuk kementerian.
![]() |
| Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE. |
“Sesuai dengan pasal 7 Tap MPR NOMOR 7/MPR/2000 serta peraturan perundang-undang yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar H Aidi Hatta, S.Ag.
Tokoh Agama di Provinsi Jambi, DR. H. Umar Yusuf yang juga menjabat Ketua MUI Provinsi Jambi ini, juga memberikan pandangan positif agar Polri berada dibawah Presiden RI. Dukungan agar Polri tetap dibawah Presiden tentunya menjaga independensi korps Bhayangkara ini.
“Mendukung sepenuhnya dengan adanya ketetapan dan keputusan bahwa Kepolisian RI berada langsung dibawah Presiden RI. Kita doakan agar polri terus selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Umar Yusuf.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menegaskan, bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja bersama Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (26/1/2026) yang lalu.
![]() |
| H Aidi Hatta, S.Ag Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi. |
Keputusan ini disepakati oleh delapan Fraksi yang hadir dalam rapat. Hal ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000. Seluruh Fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing sebelum kesimpulan dibacakan dan ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Habiburokhman.
Selain menegaskan kedudukan Polri, Komisi III DPR juga membahas delapan poin percepatan reformasi Polri yang sebelumnya menjadi bahan rapat kerja. Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut harus menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang. (J24/Tim).



0Komentar