Jambi, J24 - Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar oleh Ditreskrimsus Polda Jambi bukan sekadar kasus angkut-mengangkut bahan bakar. Dari jumlah barang bukti dan pola distribusinya, publik patut menduga adanya rantai pasok terorganisir yang selama ini bekerja dalam senyap.
Empat unit kendaraan diamankan pada Kamis (05/02/2026). Ratusan jerigen 35 liter, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter berisi solar subsidi ikut disita. Jika dihitung kasar, volume yang diangkut bukan kategori konsumsi eceran. Ini mengarah pada dugaan suplai skala besar.
Solar subsidi tersebut diketahui diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pola Lama, Aktor Baru?
Modus distribusi lintas provinsi seperti ini bukan pola baru. BBM subsidi kerap “disedot” dari jalur resmi, lalu dialihkan untuk kepentingan industri ilegal, termasuk PETI. Pertanyaannya, bagaimana solar dalam jumlah besar bisa lolos dari pengawasan distribusi resmi?
Apakah ada penyalahgunaan di tingkat SPBU? Apakah ada permainan kuota? Atau ada oknum yang memuluskan jalur distribusi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial jika penegakan hukum ingin benar-benar memutus mata rantai, bukan sekadar menangkap kurir lapangan.
Dugaan Keterlibatan Jaringan
Tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun dalam praktik distribusi ilegal, sopir dan kernet biasanya hanyalah bagian paling hilir dari sebuah sistem. Di atas mereka, hampir selalu ada pemodal, pengatur distribusi, hingga pembeli besar.
Jika solar subsidi itu benar akan digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, maka potensi keterlibatan jaringan tambang ilegal tidak bisa diabaikan.
PETI membutuhkan pasokan BBM stabil dalam jumlah besar. Tanpa suplai energi, alat berat dan mesin tambang tak akan beroperasi. Artinya, ada kemungkinan simbiosis antara penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas tambang ilegal.
Negara Rugi, Lingkungan Hancur
Kerugian dari praktik ini berlapis. Pertama, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diselewengkan. Kedua, negara dirugikan secara fiskal. Ketiga, aktivitas PETI yang diduga didukung oleh suplai ilegal ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi dan lingkungan.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Namun publik menanti lebih dari sekadar pasal. Publik menunggu keberanian aparat untuk menelusuri aliran dana, mengembangkan penyidikan, serta membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ini.
Penegakan hukum akan diuji, Apakah berhenti di lapangan? Atau berani naik ke tingkat pengendali dan pemodal?
Polda Jambi menyatakan penyidikan masih berkembang. Transparansi dan konsistensi akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini bisa menjadi momentum memutus mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal—atau justru menjadi satu dari sekian banyak kasus yang hilang dalam pusaran waktu. Publik menunggu jawaban, dan hukum dituntut untuk bekerja tanpa pandang bulu. (J24-Tim)

0Komentar