Jambi, J24 - Kasus pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi bukan sekadar tindak pidana biasa. Peristiwa ini telah menjelma menjadi krisis moral dan ujian serius bagi institusi kepolisian, setelah terungkap keterlibatan dua oknum polisi aktif yang sudah dipecat dan kuatnya dugaan adanya oknum lain yang hingga kini belum diperiksa.

Korban diperkosa dua kali dalam satu hari, di dua lokasi berbeda, oleh pelaku yang sebagian merupakan aparat penegak hukum, pihak yang seharusnya melindungi, bukan memangsa. Oknum polisi yang diduga sebagai pelaku lebih dari dua orang.

Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman (bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi), Bripda Samson Pardamean (bertugas Polres Tanjung Jabung Timur), serta dua warga sipil berinisial I dan K. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan, kejahatan ini diduga tidak dilakukan oleh mereka saja. Ada lebih dari dua oknum polisi yang mengetahui dan menyaksikan perbuatan biadap ini, dan bahkan diduga kuat oknum polisi lainnya ikut terlibat.

Kronologi Biadab

Peristiwa bermula pada 14 November 2025, saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi. Ketika korban memesan ojek online, ia justru dihubungi pelaku I, yang dikenalnya karena satu gereja, dan ditawari tumpangan.

Tawaran tersebut berubah menjadi jebakan. Korban tidak dibawa pulang, melainkan ke kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Jambi Selatan. Di lokasi pertama inilah korban diperkosa secara bergilir.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa Bripda Samson Pardamean berada di lokasi pertama bersama pelaku lain. Bahkan disebutkan, terdapat oknum polisi lain di sekitar lokasi yang patut diduga mengetahui atau membantu terjadinya kejahatan.

Belum cukup sampai di situ, korban yang dalam kondisi tidak berdaya kemudian dibawa oleh Bripda Samson ke lokasi kedua di wilayah Arizona, Kota Jambi. Di tempat ini, korban kembali diperkosa, salah satunya oleh Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

“Ini bukan satu kejadian, tapi dua kejadian di dua tempat. Dan ada oknum polisi lain yang sampai sekarang belum tersentuh. Ini yang kami desak untuk dibuka terang,” tegas Romiyanto kepada wartawan baru-baru ini.

Hukum Jangan Pilih-Pilih

Pernyataan kuasa hukum korban membuka fakta krusial, ada dugaan kuat lebih dari dua oknum polisi yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung, pembuka akses lokasi, maupun pihak yang membiarkan kejahatan berlangsung.

Jika aparat penegak hukum hanya memproses dua nama yang sudah viral, sementara oknum lain dibiarkan aman, maka proses hukum ini berpotensi menjadi sandiwara keadilan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat dan sempat menyimpan sendiri luka batinnya. Perubahan perilaku korban baru disadari keluarga setelah ditemukan pesan singkat berisi keinginan bunuh diri.

Laporan resmi akhirnya dibuat ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Sejak itu, korban mendapatkan pendampingan hukum.

Janji Kapolda Diuji Publik

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan telah memerintahkan penanganan profesional dan paralel antara pidana dan etik.

Namun publik kini menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan. Kejahatan ini terlalu keji untuk diselesaikan hanya dengan sanksi etik atau pengorbanan segelintir nama.

Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh Polri. Tidak boleh ada satu pun oknum yang dilindungi, baik karena jabatan, kedekatan, maupun kekhawatiran mencoreng institusi.

Masyarakat menuntut, pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum polisi yang diduga terlibat, penetapan tersangka tambahan bila ditemukan peran aktif maupun pasif, hukuman pidana maksimal, termasuk pemberatan karena pelaku adalah aparat negara dan pemecatan tidak hormat (PTDH) tanpa kompromi.

Keadilan bagi korban hanya akan terwujud jika negara berdiri tegas. Jika tidak, kasus ini akan menjadi catatan kelam bahwa hukum bisa lumpuh ketika pelakunya adalah aparat sendiri. (S24-Red Tim)