Gedung Bank 9 Jambi Cabang Sutomo di Jalan Raden Mattaher Jambi, Pasar Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (IST)
Jambi, J24 - Lemahnya pengamanan aset kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemerintah Kota Jambi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kehilangan peralatan dan mesin senilai sedikitnya Rp2.279.412.096 pada Gedung Bank Jambi yang dibangun menggunakan dana APBD.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024.
Gedung yang berdiri di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, itu dibangun pada 2023 melalui Dinas PUPR dengan anggaran Rp10.128.733.000. Bangunan tersebut sedianya diperuntukkan bagi operasional Bank Jambi.
Namun hingga kini, gedung tersebut belum juga difungsikan. Proses penyerahan kepada Bank Jambi masih tertahan karena menunggu perubahan Peraturan Daerah terkait penambahan penyertaan modal. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat itu dibiarkan kosong tanpa aktivitas.
Dalam pemeriksaan lapangan pada 24 Februari 2025, tim BPK menemukan sejumlah peralatan, mesin, dan jaringan utilitas telah hilang atau rusak. Area sekitar gedung pun tampak tidak terawat, ditumbuhi rumput dan ilalang, memperlihatkan minimnya perhatian terhadap aset publik.
Pengamanan selama ini hanya mengandalkan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bersifat terbatas dan lebih banyak dilakukan di luar pagar gedung. Skema pengamanan tersebut dinilai tidak memadai untuk melindungi aset bernilai miliaran rupiah.
Atas kehilangan tersebut, aset yang hilang direklasifikasi dalam laporan keuangan menjadi “Aset Lainnya, Aset Lain-Lain.” Namun langkah administratif itu tidak serta-merta menghapus fakta bahwa kerugian nyata telah terjadi.
BPK menilai Sekretariat Daerah selaku pengelola dan pengguna barang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan pengamanan aset daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian daerah yang lebih besar serta mencerminkan belum optimalnya tata kelola aset.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, proyek selesai dibangun, tetapi perencanaan pemanfaatannya tidak matang. Ketika administrasi tersendat, aset menjadi mangkrak. Saat pengawasan lemah, kehilangan pun tak terhindarkan.
BPK merekomendasikan Pemkot Jambi segera meningkatkan pengamanan dan pemeliharaan aset tetap, sekaligus mempercepat penyelesaian proses administrasi agar gedung tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah kota. Sebab setiap rupiah yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan uang rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan manfaat nyata.(J24-Red/Lee)

0Komentar