Jakarta, J24 - Tekanan publik terhadap dugaan persoalan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat LSM Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/3/2026), menuntut lembaga antirasuah itu segera membuka penyelidikan.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menyoroti dugaan penerimaan bonus ganda oleh Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi. Massa menilai laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, dalam orasinya menyatakan dugaan tersebut bersumber dari dokumen resmi laporan keuangan Bank Jambi tahun buku 2024. Dalam dokumen tersebut, Khairul Suhairi disebut merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Direktur Utama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional, serta Plt Direktur Pemasaran dan Syariah.
“Total remunerasi direksi mencapai Rp14,47 miliar dengan total bonus sekitar Rp12,34 miliar untuk empat orang direksi. Dengan rangkap jabatan yang terjadi, kami menduga ada potensi penerimaan bonus ganda. Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Hadi Prabowo.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan di perusahaan milik daerah yang berpotensi menghasilkan bonus berlapis tidak hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Koordinator lapangan aksi, Rukman, menegaskan bahwa KPK tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar lembaga tersebut segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan bonus direksi Bank Jambi.
“Kami mendesak KPK memanggil seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang mengetahui proses penetapan bonus tersebut. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap begitu saja,” ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan, massa juga menuntut KPK melakukan penyitaan atau pembekuan terhadap dana bonus direksi Bank Jambi hingga proses hukum berjalan.
Sorotan publik terhadap Dirut Bank Jambi juga semakin menguat setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan kekayaan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi KPK, total kekayaan Khairul Suhairi tercatat sekitar Rp2,06 miliar pada 2021. Angka tersebut meningkat menjadi Rp3,57 miliar pada 2022, melonjak drastis menjadi Rp8,23 miliar pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp10,13 miliar pada 2024.
Lonjakan paling signifikan terjadi pada periode 2022 hingga 2023 dengan peningkatan sekitar Rp4,66 miliar hanya dalam waktu satu tahun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pos kas dan setara kas yang melonjak dari Rp1,28 miliar pada 2022 menjadi Rp5,78 miliar pada 2023.
Di tengah sorotan terhadap dugaan bonus ganda tersebut, Bank Jambi juga dihantam krisis kepercayaan akibat insiden keamanan siber yang mengakibatkan saldo ribuan nasabah terkuras. Data yang disampaikan dalam aksi menyebutkan sekitar 6.000 nasabah terdampak dengan total kerugian mencapai Rp143 miliar.
Hadi Prabowo menilai peristiwa itu menjadi bukti lemahnya sistem keamanan digital bank daerah tersebut. Sejumlah nasabah dilaporkan kehilangan saldo dengan nominal berkisar antara Rp17 juta hingga Rp24 juta per orang.
Ironisnya, menurut dia, Bank Jambi sebelumnya telah menggelontorkan anggaran besar untuk penguatan sistem teknologi informasi.
“Berdasarkan audit BPK, ada sekitar Rp58 miliar anggaran untuk pemeliharaan serta pembelian software dan hardware. Tapi faktanya sistemnya justru jebol dan uang nasabah hilang. Ini harus diusut sampai tuntas,” kata Hadi.
Situasi itu diperparah dengan lumpuhnya sistem layanan Bank Jambi sejak 22 Februari lalu, yang memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM MAPPAN menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga KPK memberikan kejelasan. Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar soal bonus atau sistem yang jebol. Ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang daerah. Jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Hadi.(J24-Tim)

0Komentar