Foto Ilustrasi. (J24)


Jambi, J24 - Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Jambi mulai membuka tabir yang lebih luas. Tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tetapi juga mulai menyinggung nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adi Putra yang kini berstatus tersangka dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vahrial mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudi Wage, pihak yang disebut sebagai broker proyek pengadaan alat praktik SMK.

“Iya benar ada transferan dari Rudi Wage,” kata Vahrial di ruang sidang. Ia mengungkap uang tersebut masuk ke rekening pribadinya sebanyak tiga kali transfer, yakni Rp40 juta, Rp25 juta, dan Rp15 juta yang dikirim melalui rekening istri Rudi Wage.

Namun Vahrial berdalih uang itu bukan fee proyek, melainkan pinjaman pribadi. “Itu uang pinjaman,” ujarnya.

Pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan besar. Mengapa seorang rekanan proyek pemerintah bisa dengan mudah mentransfer uang kepada kepala dinas yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA)?

Dugaan Uang Koper Rp1 Miliar

Jaksa tidak berhenti di situ. Dalam persidangan, Vahrial juga dicecar soal dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar dari Rudi Wage.

“Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari Rudi Wage?” tanya jaksa dengan tegas. Namun Vahrial langsung membantah. “Tidak ada,” jawabnya singkat.

Jaksa juga menanyakan dugaan penerimaan dana lain sebesar Rp150 juta. Lagi-lagi Vahrial menolak tudingan tersebut.

Meski demikian, fakta bahwa terdapat aliran uang dari rekanan proyek ke kepala dinas tetap menjadi catatan serius dalam persidangan.


Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Dana DAK yang seharusnya langsung digunakan sesuai peruntukan ternyata sempat diparkir dalam tabungan Tapera.

Ketika ditanya majelis hakim apakah tindakan itu dibenarkan dalam aturan pengelolaan anggaran negara, Vahrial tidak bisa mengelak. “Iya benar ada di Tapera. Seharusnya tidak,” akunya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya.

Nama Gubernur Al Haris Muncul di Ruang Sidang

Puncak ketegangan sidang terjadi ketika majelis hakim menyinggung sebuah pertemuan di Jakarta antara Gubernur Jambi Al Haris dengan Rudi Wage.

Dalam pertemuan itu, menurut informasi yang muncul di persidangan, Gubernur Jambi Al Haris disebut menanyakan kepada Rudi Wage mengenai jatah untuk Vahrial Adi Putra.

“Gubernur menanyakan, pak kadis sudah dapat berapa kepada Rudi Wage. Dijawab sudah Rp3 miliar. Bagaimana itu?” tanya majelis hakim kepada Vahrial.

Pertanyaan tersebut membuat suasana sidang seketika hening. Vahrial langsung membantah keras. “Tidak ada,” ujarnya.

Meski dibantah, fakta bahwa nama gubernur disebut dalam persidangan korupsi proyek pendidikan bernilai puluhan miliar menjadi perhatian serius publik.

Dugaan permintaan Rp2,5 miliar. Tak hanya itu, dalam sidang juga disinggung dugaan adanya permintaan dana Rp2,5 miliar kepada PT TDI yang disebut-sebut untuk kepentingan gubernur.

Kuasa hukum pihak perusahaan bahkan secara langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Vahrial. “Benarkah ada permintaan Rp2,5 miliar kepada PT TDI?” tanya kuasa hukum di persidangan.

Namun Vahrial kembali membantah. Meski demikian, rangkaian fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa jaringan kasus ini berpotensi jauh lebih luas dari yang selama ini terlihat.


Kerugian Negara Rp 21,8 Miliar

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp62,1 miliar untuk 30 paket proyek di seluruh Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,8 miliar. Lima perusahaan disebut sebagai penyedia dalam proyek tersebut: PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN dan PT TDI.

Kerugian terbesar disebut berasal dari proyek yang dikerjakan PT TDI. Jaksa menduga mekanisme e-katalog dan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan tameng administratif untuk memuluskan praktik korupsi.

Keberanian Penegak Hukum

Munculnya nama pejabat tinggi daerah dalam persidangan membuat publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal proyek pengadaan alat praktik SMK. Persidangan mulai memperlihatkan adanya dugaan relasi kuasa, aliran uang, dan pertemuan tertutup yang patut ditelusuri lebih dalam.

Jika fakta-fakta yang terungkap di persidangan benar adanya, maka penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada level pejabat dinas atau rekanan proyek semata.

Penegak hukum dituntut berani menelusuri aliran uang hingga ke hulu kekuasaan, demi memastikan siapa saja yang sebenarnya menikmati praktik culas dari proyek pendidikan bernilai puluhan miliar tersebut. Publik Jambi kini menunggu, apakah hukum akan berjalan lurus, atau kembali tumpul ke atas. (J24-Tim)