Foto Ilustrasi. (J24)


Jambi, J24 - Status penyitaan oleh negara seharusnya menghentikan seluruh aktivitas atas suatu aset. Namun, fakta berbeda justru mencuat dalam perkara dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mendalami dugaan bahwa pabrik tersebut tetap dikelola dan dioperasikan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), meskipun telah berada dalam status sita.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menyatakan bahwa pihaknya tengah mencermati secara intensif fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Setiap fakta hukum yang muncul akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan. Seluruh proses akan kami kaji secara cermat sesuai ketentuan hukum,” ujar Adam, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Kejati tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran baru selama masa penyitaan berlangsung.

Indikasi Pelanggaran Selama Masa Penyitaan

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT MMJ diduga tetap menjalankan aktivitas operasional di pabrik milik PT PAL tanpa mengantongi izin resmi dari pihak kejaksaan.

Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip dasar penyitaan dalam hukum pidana, di mana aset yang telah disita berada sepenuhnya di bawah kontrol negara dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa persetujuan resmi.

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aset sitaan, termasuk kemungkinan adanya celah dalam pengendalian di lapangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemantauan langsung di lapangan sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Kami mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk terkait penguasaan dan pengelolaan aset,” ujarnya.

Kejati bahkan berencana turun langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi aktivitas operasional yang diduga masih berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dan kondisi riil di lapangan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Praktik pengelolaan aset sitaan tanpa izin, jika terbukti, tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana baru, terutama terkait dugaan pelanggaran terhadap kewenangan negara atas barang sitaan.

Selain itu, operasional yang tetap berjalan juga membuka potensi kerugian negara, baik dari sisi pengelolaan hasil produksi maupun pemanfaatan aset yang tidak melalui mekanisme resmi.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset setelahnya. “Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati.(J24-Tim)