Jambi, J24 - Fakta-fakta persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mulai mengurai pola yang lebih sistematis. Keterangan terdakwa Rudi Wage di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026), tidak hanya mengungkap aliran uang, tetapi juga mengindikasikan adanya perencanaan distribusi proyek sejak awal.
Dalam kesaksiannya, Rudi Wage membeberkan penyerahan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang tidak dilakukan melalui mekanisme formal, melainkan di area parkir hotel di Jakarta pada April 2022.
“Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi Wage di hadapan majelis hakim.
Rudi Wage menyebut transaksi tersebut melibatkan dirinya dan seorang pihak bernama David, yang memastikan uang berpindah ke penerima bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Pola transaksi tunai di luar sistem ini menjadi salah satu indikator penting dalam pembuktian perkara korupsi, karena menghindari jejak administratif maupun perbankan.
Aliran Berlapis: Dari Rekanan ke Perantara
Tak berhenti pada Rp1 miliar, Rudi juga mengungkap tambahan dana Rp700 juta dari rekanan bernama Firman. Dana tersebut kembali disalurkan kepada pihak yang sama.
Dengan demikian, total aliran dana yang teridentifikasi dalam kesaksian ini mencapai Rp1,7 miliar.
Keterangan ini mengindikasikan adanya pola berlapis, dana berasal dari rekanan proyek, disalurkan melalui perantara, diterima oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat kunci disebut-sebut Al Haris.
Pola ini lazim dalam praktik korupsi pengadaan, di mana perantara digunakan untuk memutus jejak langsung antara penyedia dan pengambil keputusan.
“Cetak Biru” Proyek: Indikasi Pengaturan sejak Awal
Salah satu bagian paling krusial dalam persidangan adalah pengakuan Rudi Wage terkait dokumen yang ia sebut sebagai “daftar paket pekerjaan”. Dokumen tersebut, menurutnya, diberikan oleh David dan berisi nama sekolah penerima, jenis pengadaan dan nilai anggaran.
“Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” kata Rudi Wage.
Jika keterangan ini terkonfirmasi, maka terdapat indikasi kuat bahwa pembagian proyek telah diatur sebelum proses pengadaan berjalan.
Dalam praktik pengadaan yang sah, penentuan penyedia seharusnya dilakukan melalui mekanisme terbuka dan kompetitif, bukan melalui distribusi paket oleh pihak non-struktural.
Jejak Dana ke Pejabat Teknis
Persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang terlibat dalam proses teknis pengadaan, yakni eks Kabid SMK/PPK, Zainul Havis, disebut menerima Rp100 juta melalui rekening pihak ketiga, serta uang tunai Rp25–50 juta dalam beberapa kesempatan.
David dilaporkan menerima Rp165 juta. Terdapat aliran dana Rp130 juta yang disebut sebagai kebutuhan dinas pejabat terkait.
Aliran dana ke pejabat teknis ini menjadi titik penting karena mereka memiliki peran langsung dalam proses penentuan spesifikasi, evaluasi, hingga pencairan anggaran.
Kerugian Negara dan Struktur Perkara
Jaksa penuntut umum memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21 miliar dari total pagu proyek sekitar Rp65 miliar.
Empat terdakwa yang saat ini diadili adalah Zainul Havis (PPK), Wawan Setiawan (rekanan), Endah Susanti (rekanan), Rudi Wage (perantara proyek).
Sementara itu, nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, muncul dalam persidangan melalui relasi keluarga yang disebut menerima aliran dana. Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi maupun status hukum terbaru terkait keterlibatannya.
Uji Pembuktian Masih Berjalan
Keterangan Rudi Wage menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di persidangan. Dalam sistem peradilan pidana, seluruh kesaksian harus diuji melalui bukti lain, keterangan saksi tambahan serta alat bukti yang sah.
Majelis hakim nantinya akan menilai sejauh mana keterkaitan antara aliran dana, peran para pihak, dan unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan secara menyeluruh.
Kasus ini memperlihatkan tiga pola yang patut dicermati, transaksi tunai di luar sistem formal, peran perantara dalam distribusi proyek, indikasi pengaturan paket sejak tahap awal.
Ketiga pola tersebut kerap menjadi ciri dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan.
Bau amis di Hotel Jakarta, nyanyian Rudi Wage soal aliran uang 17 paket proyek SMK Jambi. Tabir gelap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2023 kian benderang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 28 April 2026, terdakwa Rudi Wage membongkar manifes aliran uang panas yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. (J24-Tim)

0Komentar