Jambi, J24 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menargetkan sebanyak 1.000 pedagang kaki lima (PKL) segera untuk mengurus sertifikasi halal, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Kepala Disperindag Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pihaknya menargetkan seribu PKL untuk diarahkan memperoleh sertifikat halal. "Kami mendorong para pedagang segera mengurus sertifikasi halal karena ini sangat penting untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual PKL," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Nella Ervina, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan secara nasional, mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga hasil sembelihan, sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Seluruh proses produksi harus memenuhi standar halal, kata Nella, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sehingga rantai pasok tetap terjaga secara menyeluruh. Sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing usaha, karena produk yang telah bersertifikat lebih dipercaya konsumen dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.

Disperindag kota setempat juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi PKL yang ingin mengurus sertifikasi halal, guna mempermudah proses pengajuan. "Kami mengimbau para PKL untuk datang ke Disperindag guna mendapatkan informasi dan pendampingan terkait proses pengurusan sertifikasi halal," ungkapnya.

Pihaknya akan menggandeng UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi untuk menyelenggarakan pelatihan pendamping proses produk halal, sehingga percepatan sertifikasi bagi pelaku usaha kecil dapat tercapai. "Kami berharap para PKL di Kota Jambi segera memiliki sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen melalui langkah ini," pungkas Nella Ervina. (J24/Red).