![]() |
| Penahanan dua tersangka, Rabu (8/4/2026). (Foto-foto: Penkum Kejati Jambi) |
Jambi, J24 -Skandal dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung mengungkap praktik yang tidak sekadar melanggar prosedur, tetapi menunjukkan pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, Ketua Satgas B dalam struktur pengadaan tanah. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, terhitung sejak Rabu 8 April 2026.
Demikian dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan, Rabu malam (8/4/2026). Disebutkan, proyek strategis yang dirancang sejak 2010 ini awalnya bertujuan membuka akses sepanjang 80 kilometer menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Pada 2019, proyek kembali diaktifkan melalui penetapan lokasi oleh Gubernur Jambi.
Noly Wijaya menjelaskan, dalam dokumen awal, pengadaan tanah direncanakan mencakup 505 bidang dengan estimasi anggaran sekitar Rp16–17 miliar. Namun, dalam praktiknya, angka itu membengkak secara tidak wajar, dan lebih parah lagi, dasar perhitungannya justru cacat sejak awal.
Penyidikan mengungkap bahwa inti persoalan terletak pada Daftar Nominatif (DNP) dokumen krusial yang seharusnya menjadi dasar penentuan penerima ganti rugi.
Alih-alih valid dan terverifikasi, DNP yang disusun oleh Satgas A dan Satgas B justru memuat data tanah tanpa bukti kepemilikan sah, mencantumkan nama tanpa identitas jelas dan mengabaikan bidang tanah yang seharusnya tercatat.
Ironisnya, kondisi tersebut tidak menghentikan proses. AS tetap menggunakan DNP bermasalah itu sebagai dasar penilaian ganti rugi, tanpa verifikasi ulang maupun perbaikan data. Di titik ini, penyimpangan tidak lagi bisa disebut kelalaian. Ini adalah keputusan sadar.
Legitimasi Semu untuk Pembayaran Nyata
DNP yang cacat kemudian diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai ganti rugi. Penilaian pun dilakukan berdasarkan data yang sejak awal tidak memenuhi syarat hukum.
Hasilnya bisa ditebak. Dalam kurun 2020 hingga 2022, diajukan pembayaran sebesar Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik, tidak memiliki dokumen dasar kepemilikan
Bahkan dalam beberapa kasus, tidak jelas eksistensinya secara hukum.
Disebutkan, sporadik yang seharusnya menjadi dokumen pelengkap, diposisikan seolah-olah sebagai bukti utama. Sebuah pembalikan logika hukum yang terlalu “kreatif” untuk dianggap kebetulan.
Akibat praktik ini, negara dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp11,6 miliar. Namun angka tersebut hanya menggambarkan kerugian finansial langsung. Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola yang terungkap, data dimanipulasi di tahap awal, verifikasi diabaikan secara sistematis, proses penilaian tetap berjalan meski cacat administratif serta pembayaran tetap dilakukan tanpa dasar legal kuat
Rangkaian ini menunjukkan adanya rantai keputusan yang saling menguatkan penyimpangan, bukan sekadar kesalahan individu yang berdiri sendiri.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk, Pasal 2 ayat (1) (perbuatan melawan hukum yang merugikan negara), Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan).
Keduanya membuka kemungkinan hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pengembalian kerugian negara. Kasus ini tidak hanya soal angka miliaran rupiah yang hilang. Ini tentang bagaimana sistem pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel justru dimanfaatkan untuk melegitimasi penyimpangan.
Ketika dokumen dasar bisa “diatur”, verifikasi bisa “dilewati”, dan pembayaran tetap “dilanjutkan”, maka yang runtuh bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik.
Dan seperti biasa, masyarakat baru tahu setelah semuanya terjadi. Uangnya sudah keluar, masalahnya baru masuk.
Kronologis Kasus Press Realase Kejati Jambi
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Tim Penyidik Pidsus pada kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka yaitu :
1. AS Sebagai (Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022)
Berdasarkan :
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025
- Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
- Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : sPRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
2. MD Sebagai (Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022)
Berdasarkan :
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-03/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
- Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
- Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
* Bahwa tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).
* Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
* Bahwa sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.
* Bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi
* Bahwa perbuatan Tersangka telah melanggar
- Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
* Bahwa akibat perbuatan Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Modus operandi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pada tahun 2010 Pemprop. Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro dan Kab. Tanjab Timur.
- Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.
- Didalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 s/d 17 Milyar.
- Kepala Kanwil ATR / BPN Prop. Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kab. Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung. Dan selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur (Tsk AS) menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat.
- Tsk AS Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B (Tsk MD), berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
- Dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap Objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B (Tsk MD), berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Bahwa Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tsk MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif.
Akan tetapi Tsk AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.
- Selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatas diserahkan oleh Tsk AS selaku Kepala BPN Tanjab Timur kepada Dinas PUPR Prop. Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian.
- Bahwa walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp.55.698.505.995,- kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (J24-AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar