Jambi, J24 - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi  Jambi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara atas nama Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan melalui kerja sosial membersihkan salah satu Masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama 14 (empat belas) hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly, SH, MH, Rabu (1/4/2026) turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi sosial tersebut guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan Restorative Justice.

Berdasarkan hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik. Yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan Masjid di Desa Lantak Seribu, serta mematuhi seluruh ketentuan selama masa sanksi sosial berlangsung.

Selain aktif menjalankan kegiatan kerja sosial, hingga saat ini Anak RE juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan. Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, serta kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, J24/FS).