Kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners saat membuat laporan dugaan maladministrasi Penyidik Polsekta Jambi Selatan ke Mapolda Jambi, Senin(13/4/2026). (IST)

Jambi, J24- Sidang praperadilan terhadap tiga pemuda tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jambi tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan serius terkait integritas proses penyidikan.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dalam surat penahanan yang dibuat oleh penyidik Polsekta Jambi Selatan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara tanggal surat dan dasar hukum yang digunakan.

Jika benar, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini masuk wilayah yang lebih gelap, penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum. Surat penahanan diduga direkayasa, integritas penyidikan juga dipertanyakan.

Kuasa hukum tersangka menemukan bahwa surat penahanan memuat pasal yang baru berlaku pada Januari 2026, sementara dokumen tersebut diterbitkan pada Desember 2025.

Logikanya sederhana, bahkan anak SMP pun bisa paham, bagaimana mungkin aturan yang belum berlaku sudah dipakai lebih dulu?

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak disusun secara sah, melainkan direkayasa untuk melegitimasi tindakan penahanan.

Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi membatalkan keabsahan penahanan, menggugurkan status tersangka, hingga membuka ruang pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum penyidik.

Prosedur Hukum Diduga Dilanggar: BAP Tanpa PH dan SPDP Tak Diberikan

Tak berhenti di situ, fakta persidangan juga mengungkap tersangka diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum. Orang tua tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penangkapan dinilai tidak transparan.

Padahal, hak atas pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga bukan bonus. Itu kewajiban negara. Ketika ini diabaikan, yang rusak bukan cuma satu perkara, tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Desakan sanksi, Propam Polda Jambi harus bertindak, bukan sekadar mencatat. Kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi ini ke pengawas internal kepolisian di Mapolda Jambi, Senin (13/4/2026).

Dan jujur saja, publik sudah terlalu sering melihat laporan “diterima” tapi berakhir di laci. Jika dugaan rekayasa surat ini terbukti, maka oknum penyidik harus dikenai sanksi etik berat. Tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ada unsur pemalsuan dokumen. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyidikan di Polsekta Jambi Selatan menjadi keharusan.

Karena kalau aparat bisa “mengarang surat”, lalu siapa yang masih bisa percaya proses hukum itu netral? Bayang-bayang tekanan, peran orang tua korban disorot. Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada dugaan tekanan dalam proses hukum.

Orang tua korban yang diketahui merupakan anggota Polisi Militer disebut tetap bersikeras membawa perkara ini ke jalur pidana, meskipun telah ada upaya damai dari pihak keluarga tersangka.

Upaya mediasi berulang kali gagal, bahkan disebut tidak difasilitasi secara maksimal oleh aparat. Dalam sistem hukum, setiap warga negara memang berhak mencari keadilan. Tapi ketika posisi sosial dan kekuasaan ikut bermain, muncul pertanyaan yang agak tidak nyaman, apakah proses hukum ini murni penegakan hukum, atau sudah bercampur dengan kepentingan emosional?

Hukum Tidak Boleh Digerakkan oleh Emosi

Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas fakta dan prosedur, bukan tekanan, relasi kekuasaan, atau keinginan pribadi untuk “memenjarakan”.

Jika benar ada intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.

Karena hukum yang tunduk pada emosi bukan lagi hukum. Itu hanya alat. Menunggu putusan, ujian integritas lembaga hukum. Putusan praperadilan pada 15 April 2026 akan menjadi titik penting apakah hakim berani menyatakan cacat prosedur, atau justru menganggap semua kejanggalan sebagai hal yang “masih bisa dimaklumi”.

Pilihan ini bukan sekadar soal tiga tersangka. Ini soal apakah aparat bisa bertindak tanpa prosedur, dokumen bisa disusun seenaknya, dan proses hukum bisa dipengaruhi oleh tekanan.

Kalau semua itu dianggap normal, ya jangan heran kalau ke depan orang lebih takut pada proses hukum daripada pada kejahatan itu sendiri. Dan itu, jujur saja, jauh lebih berbahaya.



Fakta Persidanggan

Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sesama pemuda pada 9 Desember 2025 Pukul 03.35 WIB oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/4/2026) berjalan sangat singkat. 

Bahkan usai sidang Penasehat Hukum (PH) tersangka langsung menemui Wasidik Propam Polda Jambi untuk melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang membuat pemberkasan BAP ketiga tersangka. Sidang putusan akan dilaksanakan Rabu 15 April 2026.

Kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners mempertayakan kepada hakim terkait dengan bukti surat yang diajukan kepolisian bahwa tanda tangan anak-anak (tersangka) berbeda dengan yang ada di dalam surat dan bahwa tanggal dan pasal yang dimasukkan dalam surat berbeda. 

Disebutkan, dalam surat disebutkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 KUHP terbaru yang diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026. Sedangkan surat diterbitkan tanggal 11 Desember 2025, sehingga sangat jelas bahwa surat ini rekayasa oleh oknum Penyidik Polsekta Jambi Selatan yang menangani perkara ini.

Sementara pada sidang Jumat (10/4/2026) lalu menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan tergugat. Sidang dengan hakim tunggal ini dihadiri kuasa hukum tersangka sebagai pemohon yakni Christin Robeslita Sumbayak SH MH dan Jhon Apri Sidauruk dan tiga saksi pemohon. Sementara dari pihak tergugat dihadiri 5 anggota Bidang Hukum Polda Jambi dan dua saksi anggota Polri dari Polsekta Jambi Selatan.

Sehari sebelumnya sidang perdana Kamis (9/4/2026) hanya berlangsung sekira 20 menit, yakni menunjukkan berkas pemohon dan tergugat. Namun berkas yang diajukan pihak termohon Polsekta Jambi Selatan, tak semua dileges, singga hakim menunda sidang dan dilanjutkan Jumat (10/4/2026) Pukul 09.00 WIB.

Sidang lanjutan Jumat lalu, sekaligus mendengarkan keterangan tiga saksi pemohon yang merupakan teman setongkrongan tiga tersangka (Josua Gabema Purba, Rangga Revaldo, dan Andi Satria Aziz). Pada persidangan ini, dua saksi perempuan dan satu laki-laki disumpah hakim untuk memberikan keterangan sebenarnya.

Kemudian kuasa hukum tersangka Christin Robeslita Sumbayak SH MH didampingi Jhon Apri Sidauruk dari Kantor Hukum Sumbayak And Partners menanyakan soal kronologis penangkapan ketiga tersangka yang juga teman setongkrongan saksi.

Bahkan salah satu saksi Agus Pratomo mengatakan, bahwa dirinya seorang diri melakukan pemberkasan BAP kepada ketiga tersangka. Namun saksi menyebutkan bahwa ketiga tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat melakukan pemberkasan (BAP). 

Bahkan saksi Agus Pratomo dari Polsek Jambi Selatan juga mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada  orang tua ketiga tersangka degan alasan bahwa surat itu sudah diperlihatkan sebelumnya kepada ketiga tersangka. (J24-AsenkLeeSaragih)