Jambi, J24-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negera (Sembilan) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Kamis (16/4/2026).
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 001/LSM-9/YLKI/P-RDP/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jambi.
Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jamhuri dan Ketua YLKI, Ibnu Kholdun, menjelaskan bahwa permohonan RDP ini diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Permohonan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peran serta masyarakat, serta prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
RDP tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan PT Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam proyek pembangunan perumahan yang dikenal dengan nama Kampung Bahagia Asri.
Selain itu, LSM juga ingin menggali berbagai aspek hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam usulannya, LSM Sembilan dan YLKI meminta agar sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam forum RDP, di antaranya jajaran direksi dan manajemen PT Siginjai Sakti, serta pihak dari PT Anugerah Yumna Jaya.
“Dengan menghadirkan semua pihak terkait, diharapkan dapat diperoleh informasi yang komprehensif dan transparan,” tambahnya.
Adapun untuk waktu dan tempat pelaksanaan RDP, pihak LSM menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan DPRD Kota Jambi.
LSM Sembilan dan YLKI berharap permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab di Kota Jambi.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar