Oleh: Jamhuri
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi.
Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan.
Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas.
Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi.
Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum.
Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”.
Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian.
Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa "barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut" yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif.
Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud.
Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil.
Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum.
Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor.
Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study/FS) yang dilakukan secara profesional dan menjadi bagian dari kebijakan anggaran daerah.
Secara ringkas, setiap langkah dalam investasi pemerintah, mulai dari perencanaan hingga sampai pada pelaksanaan yang dilakukan oleh OIP (BUMN/BHL/BLU), wajib didasarkan pada dokumen kajian yang meneliti kelayakan ekonomi, sosial, dan potensi risiko.
Kembali pada persoalan ketentuan yang mengatur dan menetapkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentunya hal tersebut menghendaki adanya proses pembuatan peraturan tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Persoalan berikutnya yang membutuhkan jawaban hukum yaitu menyangkut tentang saat atau waktu pengesahan Perda yang terkesan sebagai upaya menghalalkan sesuatu yang haram atau membolehkan sesuatu yang terlarang atau membenarkan sesuatu yang salah, atau dengan kata lain Legislatif dijadikan tameng sakti agar menjadi sosok yang kebal hukum bagi sang oknum inisiator pemilik kepentingan investasi kekuasaan.(J24-Penulis Adalah -Direktur Eksekutive LSM Sembilan)

0Komentar