Syaifullah menepis keras kabar burung yang menyebutkan bahwa utang puluhan juta itu berasal dari anggota legislatif. Ia menegaskan bahwa polemik ini murni disebabkan oleh ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD yang mengatasnamakan lembaga.
Kepada wartawan, Syaifullah menegaskan bahwa transaksi yang belum terbayar tersebut melibatkan pejabat teknis pada periode sebelumnya.”Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muarojambi,” ujar Syaifullah, Selasa (31/3/2026).
Ia menunjuk langsung dua nama oknum yang saat itu memiliki kewenangan teknis, yakni Herman, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zakaria, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD. Keduanya kini sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut, namun meninggalkan persoalan piutang yang belum terselesaikan dengan pihak Toko Arafah.
Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain. "Saya berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin utang tersebut segera dibayarkan,” ungkapnya.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muarojambi, Edy Salam Mahir turut angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp 65 juta tersebut. Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu.
Ia menegaskan bahwa utang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK. “Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muarojambi,” kata Edy saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muarojambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media. “Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.
Edy menjelaskan, bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi. “Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.
Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah. “Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh. “Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya. (J24/Red).

0Komentar