Jambi, J24 - Polda Jambi bersama Pertamina Patra Niaga mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi di SPBU 2437662, Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 276 miliar. Dua orang pelaku telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo terkait pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di SPBU yang berlokasi di Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik pengisian BBM berulang oleh kendaraan yang sama.

Ditemukan satu unit mobil Panther yang berulang kali melakukan pengisian BBM. Saat dilakukan penindakan, aktivitas tersebut terbukti melibatkan operator SPBU,” ujar Erlan, Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tangkap tangan, polisi mengamankan S (31) selaku sopir kendaraan dan N (33) yang merupakan operator SPBU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak.

Sekitar 70 hingga 80 persen BBM subsidi justru dimanfaatkan oleh pelansir untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina, sehingga pelaku dapat melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari.

Bahkan, pelansir diduga memperoleh akses khusus yang memungkinkan mereka mengisi BBM tanpa antre. Dari dokumen rekapan penjualan yang diamankan, praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2013 hingga April 2026.

Berdasarkan perhitungan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 276 miliar,” kata Taufik.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Panther BH-1938-AS, dua selang, satu nozel, satu DVR CCTV, satu tablet barcode, dua telepon genggam, satu jeriken berkapasitas 35 liter, serta uang tunai lebih dari Rp17 juta. Satu unit kendaraan pelansir lainnya turut diamankan di Polres Bungo.

Kedua tersangka kini telah ditahan. Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola maupun pemilik SPBU.

“Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik ini,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar. (J24/Red).