Jambi, J24 - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, SIK, MH menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas institusi. Ditreskrimum Polda Jambi saat ini tengah bergerak cepat dan serius melakukan proses penyelidikan mendalam, terkait dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polri dalam kasus rudapaksa yang menimpa seorang wanita berinisial C.

Langkah responsif ini diambil menyusul maraknya video dan informasi yang beredar di masyarakat. Tak sekadar retorika, Polda Jambi membuktikan komitmen Zero Tolerance terhadap oknum yang mencederai marwah korps Bhayangkara.

Sebagai bukti keseriusan, dua personel yakni Bripda S dan Bripda N telah dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sementara itu, tiga personel lainnya yang diduga terlibat kini tengah berada di bawah radar penyelidikan intensif Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, bahwa kepolisian sangat terbuka dan transparan dalam menangani kasus sensitif ini.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel yang diduga terlibat. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ketegasan Kapolda Jambi dalam menindak anggotanya sendiri mendapat sorotan positif. Upaya ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus membersihkan institusi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kabid Humas menegaskan, bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polda Jambi. “Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya dengan nada optimis.

Meski pihak keluarga korban telah melaporkan perkara ini ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan, Polda Jambi tetap kooperatif dan memastikan proses internal dan pidana berjalan beriringan secara objektif.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Polda Jambi berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.

Langkah transparan dan akuntabel yang ditunjukkan Polda Jambi ini menjadi bukti bahwa Polri tetap menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi di Provinsi Jambi. 

Masyarakat akan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah turun tangan, Hotman menyoroti penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga anggota tersebut hanya dijatuhi sanksi etik ringan. 

Hotman Paris Hutapea menekankan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang berada dilokasi  dan memiliki kekuasaan untuk mencegah kejahatan namun malah mendiamkannya tidak bisa hanya di hukum secara internal. 

Hotman juga mempertanyakan  mengapa sanksi bagi saksi aparat hanya berupa penempatan  khusus 21 hari. Menurut Hotman pembiaran terhadap kekerasan seksual  adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan. (J24/Red).