Langkah
responsif ini diambil menyusul maraknya video dan informasi yang beredar di masyarakat.
Tak sekadar retorika, Polda Jambi membuktikan komitmen Zero Tolerance terhadap
oknum yang mencederai marwah korps Bhayangkara.
Sebagai bukti
keseriusan, dua personel yakni Bripda S dan Bripda N telah dijatuhi sanksi
terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP). Sementara itu, tiga personel lainnya yang diduga
terlibat kini tengah berada di bawah radar penyelidikan intensif Ditreskrimum.
Kabid
Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, bahwa kepolisian sangat
terbuka dan transparan dalam menangani kasus sensitif ini.
“Penyidik
Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga
personel yang diduga terlibat. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural,
dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol.
Erlan Munaji.
Ketegasan
Kapolda Jambi dalam menindak anggotanya sendiri mendapat sorotan positif. Upaya
ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa keadilan bagi korban
dan keluarga, sekaligus membersihkan institusi dari oknum-oknum tidak
bertanggung jawab.
Kabid Humas
menegaskan, bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polda Jambi. “Kami
pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini
merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri, serta
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya dengan nada optimis.
Meski
pihak keluarga korban telah melaporkan perkara ini ke SPKT Bareskrim Polri
sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan, Polda Jambi tetap kooperatif dan
memastikan proses internal dan pidana berjalan beriringan secara objektif.
Masyarakat pun
diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang
belum terverifikasi. Polda Jambi berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan
kasus secara terbuka kepada publik.
Langkah
transparan dan akuntabel yang ditunjukkan Polda Jambi ini menjadi bukti bahwa
Polri tetap menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang
berintegritas tinggi di Provinsi Jambi.
Masyarakat akan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah turun tangan, Hotman menyoroti penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga anggota tersebut hanya dijatuhi sanksi etik ringan.
Hotman Paris Hutapea menekankan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang berada dilokasi dan memiliki kekuasaan untuk mencegah kejahatan namun malah mendiamkannya tidak bisa hanya di hukum secara internal.
Hotman juga mempertanyakan mengapa sanksi bagi saksi aparat hanya berupa penempatan khusus 21 hari. Menurut Hotman pembiaran terhadap kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan. (J24/Red).

0Komentar