Jambi, J24 - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi telah mengamankan 1 orang DPO sejak Tahun 2016 atas namaTerpidana Dadang Saputra Bin Kanak di daerah Stockfile Batubara Talang Duku Kelurahan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi, Rabu (14/4/2026).
Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah menjadi Daptar Pencarian Orang selama 10 Tahun sebelum ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja bersama dengan Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi.
Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15 April 2026 atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 75.000.000, - (Tujuh puluh lima juta) subsidiari 3 ( tiga) bukan kurungan.
Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak menjalani pidana langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jambi. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak para buronan yang masih berkeliaran, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, J24/FS).

0Komentar