Tebo, J24- Warga Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Jambi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi terkait kerusakan ruas Jalan Padang Lamo yang hingga kini belum diperbaiki secara menyeluruh, Senin (6/4/2026).
Somasi tersebut dibuat oleh perwakilan warga dan pengguna jalan, Afriansyah dan Hafizan Romy Faisal, yang mewakili masyarakat sepanjang ruas Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo.
Dalam surat somasi tersebut, warga menilai pemerintah provinsi belum melakukan penanganan maksimal terhadap kerusakan jalan yang telah berlangsung dalam waktu lama.
Disebutkan bahwa kondisi Jalan Padang Lamo saat ini mengalami kerusakan berat, dengan banyak titik berlubang dan berlumpur, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Arus transportasi menjadi terhambat, kendaraan kerap mengalami kerusakan, serta risiko kecelakaan lalu lintas meningkat.
Dalam somasi itu, warga turut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan infrastruktur jalan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Warga menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap Jalan Padang Lamo, bukan hanya perbaikan sementara.
Selain itu, warga memberikan batas waktu selama 14 hari kerja sejak somasi diterima agar perbaikan dapat segera direalisasikan.
Warga juga meminta kejelasan terkait alokasi anggaran dan jadwal pelaksanaan perbaikan Jalan Padang Lamo dari pemerintah provinsi.(J24-Red)

0Komentar