MERANGIN, J24 – Proyek rehabilitasi empat ruang kelas di SMA Negeri 10 Merangin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp557.496.000, kini menjadi sorotan serius.

Pasalnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan baru-baru ini, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, pemasangan lantai ruang kelas yang diduga dilakukan tanpa pembongkaran lantai lama terlebih dahulu.

Padahal, secara teknis, pembongkaran dan perataan lantai merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas, kekuatan, serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Tak hanya itu, proyek ini juga diduga menggunakan kembali material lama, seperti kayu kasau dan reng pada bagian konstruksi tertentu, yang seharusnya diganti sesuai standar pekerjaan rehabilitasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau memang tidak sesuai spesifikasi, ini harus diperiksa. Ini proyek negara, bukan proyek pribadi. Harus jelas kualitas dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala SMA Negeri 10 Merangin belum dapat dikonfirmasi karena sedang berada di luar daerah untuk keperluan dinas, sebagaimana disampaikan salah seorang guru.

Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka menilai, penggunaan anggaran negara harus diawasi secara ketat, terlebih menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan oleh siswa setiap hari.

Jika terbukti terdapat penyimpangan dari spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku, maka tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan jasa konstruksi.

Selain itu, instansi pengawas seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga diminta segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam, dan segera mengusut tuntas dugaan permasalahan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah.(J24-Tim)