Jambi, J24 - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai serius menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Hal itu ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5/2026).

Dalam arahannya, Maulana menegaskan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih saat ini Pemkot Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang dianggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tapi ke depan aturan akan ditegakkan,” ujar mantan Direktur RSUD H Abdul Manap Kota Jambi.

Mantan Wakil Wali Kota Jambi periode 2018-2023 ini menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditutup kini mulai dijaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang.

Dituturkannya penegasan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

Suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Sp.OG menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditutup kini mulai dijaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang.

Pendiri RS Ibu dan Anak (RSIA) Annisa di kawasan Kebun Handil Jelutung Kota Jambi ini menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat dikenai denda minimal Rp 1 juta. Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang dikenakan bahkan mencapai Rp 50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.

Dalam ketentuan pidana disebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. (J24/Red).