Jambi, J24-Penangkapan tujuh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin oleh Polda Jambi pada 29 April 2026 kembali menegaskan satu hal, praktik tambang ilegal di Jambi belum benar-benar tersentuh akar masalahnya.
Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, memang berhasil mengamankan tujuh orang. Namun, di balik itu, tersisa pertanyaan besar, apakah ini benar-benar penindakan serius, atau hanya menyentuh lapisan paling bawah dari jaringan PETI?
Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan pekerja dari luar daerah, tepatnya Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu orang warga lokal bertugas menguras air di lokasi tambang.
Komposisi ini menunjukkan pola lama dalam praktik PETI, pekerja lapangan mudah diganti, sementara aktor utama tetap aman di balik layar.
Barang bukti yang diamankan pun tergolong minimal, yakni kunci excavator. Fakta ini mengindikasikan bahwa alat berat kemungkinan telah diamankan atau dipindahkan sebelum operasi berlangsung.
Polda Jambi menyatakan bahwa pemilik alat berat dan pemodal telah teridentifikasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, seperti banyak kasus sebelumnya, status DPO seringkali menjadi “zona abu-abu” penegakan hukum.
Di sinilah publik mulai skeptis. Apakah para pemodal benar-benar akan ditangkap, atau justru menghilang tanpa jejak seperti kasus-kasus sebelumnya?
Tanpa penangkapan aktor utama, praktik PETI hampir pasti akan kembali berjalan. Mesin bisa diganti, pekerja bisa direkrut ulang, dan lokasi tambang bisa berpindah hanya dalam hitungan hari.
Merangin: Surga Tambang Ilegal yang Tak Pernah Sepi
Kabupaten Merangin bukan nama baru dalam peta PETI di Jambi. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan cenderung semakin masif. Bahkan gonta ganti Kapolda Jambi, praktik PETI tetap marak di Provinsi Jambi.
Faktor pendorongnya jelas, ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada tambang. Keuntungan cepat dari emas ilegal. Pengawasan yang lemah dan tidak konsisten
PETI bukan lagi aktivitas sporadis, melainkan sudah menyerupai sistem ekonomi bayangan yang terorganisir.
Sementara aparat dan pelaku kejar-kejaran, dampak lingkungan terus terjadi secara nyata, sungai tercemar akibat limbah tambang, lahan rusak dan sulit direhabilitasi dan risiko longsor dan kecelakaan kerja meningkat.
Yang ironis, masyarakat sekitar justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak, meski bukan mereka yang menikmati keuntungan terbesar.
Penangkapan tujuh pelaku ini memang patut diapresiasi. Tapi tanpa langkah lanjutan yang menyasar pemodal dan jaringan distribusi emas ilegal, penindakan seperti ini berisiko hanya menjadi rutinitas.
Hari ini ditangkap. Besok muncul lagi. Jika pola ini terus berulang, maka PETI di Merangin bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya dan penegakan hukum.
Kalau jujur, ini bukan cuma soal tambang ilegal. Ini soal sistem yang setengah serius. Dan sistem yang setengah serius biasanya kalah sama orang yang sepenuhnya cari uang.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar