Jambi, J24-Prosess penegakan hukum dan konstitusi organisasi di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), organisasi tunggal yang menaungi seluruh perusahaan penyedia jasa internet (ISP) se-Indonesia, kini resmi memasuki babak baru yang paling krusial di tingkat peradilan tertinggi negara.
PT Buana Visualnet Sentra, selaku salah satu perusahaan anggota resmi APJII yang diwakili oleh Direktur Utama, Almen Manihuruk, menyatakan sikap resmi untuk terus mengawal jalannya persidangan demi menjaga marwah hukum, kepastian aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta transparansi tata kelola yang bersih dari intervensi sepihak.
Dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026), pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah formil berupa Eksepsi Kompetensi Relatif (Putusan Sela) guna menguji kewenangan wilayah pengadilan.
Menanggapi upaya penundaan tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Buana Visualnet Sentra, Josep Arjuna P Simalango menilai hal itu sebagai taktik formil yang wajar dalam hukum acara karena pihak lawan diduga kuat berupaya menghindari pemeriksaan pokok perkara di daerah.
"Kami menegaskan bahwa substansi materiil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan pelanggaran AD/ART organisasi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di wilayah hukum Jambi tetap menjadi objek perkara utama yang tidak dapat dihindari. Tim Hukum telah mengamankan seluruh dokumentasi persidangan hari ini sebagai alat bukti faktual yang sah,"ujar Josep AP Simalango .
Disebutkan, berkas Peninjauan Kembali (PK) resmi mendarat di Mahkamah Agung. Secara paralel, perjuangan hukum tertinggi di tingkat vertikal telah memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jambi tercatat telah resmi mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2026.
Jalur PK di tingkat Mahkamah Agung ini menjadi langkah konstitusional untuk menguji secara objektif legitimasi dan keabsahan tata kelola kepengurusan Ketum APJII.
"Seluruh proses di tingkat mahkamah tertinggi ini akan dikawal secara ketat guna memastikan tegaknya keadilan dan kepatuhan organisasi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya.
Sementara Almen Manihuruk, Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra didampingi Josep Arjuna P Simalango menjelaskan, implikasi Hukum Pasar Modal dan Perlindungan Emiten Publik (POJK No. 31/2015). Mengingat bahwa kepengurusan APJII dipimpin oleh figur yang melekat erat statusnya sebagai jajaran direksi aktif pada Perusahaan Publik / Emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Buana Visualnet Sentra mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pasar modal demi melindungi hak-hak investor publik dan masyarakat luas.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Pasal 4 huruf i Jo. Pasal 5, setiap Emiten atau Perusahaan Publik memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja atas adanya gugatan hukum atau sengketa hukum lainnya yang terjadi terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisarisnya.
Almen Manihuruk menjelaskan, ketidakpatuhan atau upaya penyembunyian fakta material sengketa hukum perdata berlapis (2 Gugatan Perdata di PN Jambi) serta proses PK yang sedang berjalan di Mahkamah Agung ini dapat memicu sanksi administratif berat dari otoritas pasar modal, serta berpotensi memengaruhi reputasi keterbukaan informasi emiten terkait di mata para pelaku pasar modal dan pemegang saham publik.
"Langkah hukum yang kami tempuh, baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, bukanlah konflik personal, melainkan murni perjuangan konstitusional demi kepastian hukum konstitusi AD/ART organisasi," katanya.
"Kami memperingatkan semua pihak, termasuk korporasi publik yang terafiliasi di dalamnya, untuk menghormati jalannya hukum dan mematuhi asas keterbukaan informasi yang telah diatur ketat oleh POJK. Kami akan mengawal proses ini hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung," tegas Almen Manihuruk, Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra. (J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar