Muarojambi, J24 - Tim Polsek Kumpeh Ilir dan Polres Muarojambi meringkus pria berinisial ZWD (45) tahun yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di RT. 01 area pondok kebun milik warga Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jumat (1/5/2026).
ZWD Merupakan warga RT. 03 Desa Sponjen Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Di hadapan polisi ZWD mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2019.
“Pelaku mengaku berada di lokasi bertujuan membeli narkoba jenis sabu untuk di konsumsi oleh dirinya," sebut Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sunardi.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti 50 Paket Narkoba jenis Sabu, 3 Kotak penyimpanan narkoba, 2 Alat Bong berserta Pirex, 11 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia, dan uang sejumlah Rp. 1.154.000.
Diakuinya barang bukti tersebut adalah kepemilikan dari seorang yang bernama panggilan Rado warga Desa Sungai Bungur, kabur saat pengerebekan, dan saat ini menjadi buronan polisi. (J24/Red).

0Komentar