Ratusan Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melakukan aksi unjukrasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Selasa (5/5/2026). Mereka menuntut upah dan SK mereka yang belum diterima. Demo PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ini menuntut gaji yang belum di bayarkan dan sekitar 50 SK rekan mereka yang belum menerima. PPPK paruh waktu sedang memperjuangkan gajinya. (Foto: Bayhaki-S24)
Merangin, J24-Gelombang protes dari ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengguncang halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Selasa (5/5/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan yang sederhana namun mendasar: hak mereka harus segera dibayarkan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh belum dibayarkannya gaji para tenaga PPPK paruh waktu, ditambah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi sekitar 50 orang tenaga yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan status administratif.
Bagi para demonstran, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan birokrasi. Ini menyangkut kepastian hidup.
“Sudah bekerja menjalankan tugas, tapi hak kami belum diberikan. Bahkan ada rekan-rekan yang belum menerima SK. Bagaimana kami bisa bekerja tenang jika status dan hak kami tidak jelas?” ujar salah seorang peserta aksi di lokasi.
Aksi ini disebut sebagai puncak dari akumulasi kekecewaan yang selama ini dipendam para PPPK paruh waktu. Mereka mengaku telah berulang kali menunggu kepastian dari pihak terkait, namun yang datang justru ketidakjelasan.
Sebagian dari mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan membantu operasional pendidikan di sekolah-sekolah meski tanpa kepastian pembayaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Keterlambatan pembayaran upah dan penerbitan SK dinilai bukan persoalan teknis semata, melainkan cerminan lemahnya koordinasi birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidikan.
Ironi Dunia Pendidikan
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme tenaga pendidik, para pekerja justru dihadapkan pada ketidakpastian hak dasar mereka.
PPPK paruh waktu merupakan bagian penting dalam menopang operasional pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kontribusi mereka belum sepenuhnya dibarengi perlindungan administratif dan finansial yang layak.
Jika persoalan ini terus berlarut, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas layanan pendidikan di Kabupaten Merangin.
Desakan Transparansi
Dalam aksi tersebut, massa meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji dan belum diterbitkannya SK puluhan PPPK.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin terkait tuntutan tersebut.
Dan begitulah birokrasi bekerja kadang-kadang: cepat saat meminta kewajiban, lambat saat memenuhi hak. Sistem yang entah bagaimana selalu menemukan cara membuat orang yang sudah bekerja masih harus turun ke jalan demi sesuatu yang seharusnya otomatis mereka terima. (J24-Red/Lee)

0Komentar