Batanghari, J24- Ketika pemerintah daerah terus berbicara tentang disiplin, integritas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan pegawai di Kabupaten Batanghari justru menghadapi kenyataan pahit. Hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 hingga kini belum juga dibayarkan.
Yang membuat persoalan ini semakin ironis, keterlambatan itu terjadi sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri dan terus berlanjut hingga mendekati Hari Raya Idul Adha. Tidak ada kepastian. Tidak ada penjelasan terbuka. Bahkan, banyak ASN mengaku hanya menerima kabar simpang siur tanpa kejelasan arah.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun. Regulasi itu seharusnya menjadi landasan jelas bahwa THR bukan hadiah belas kasihan pemerintah daerah, melainkan hak pegawai negara yang wajib dibayarkan.
Namun di Batanghari, aturan seolah berhenti hanya di atas kertas. “Kami ini bingung. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan pegawai dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian,” ujar salah seorang ASN Batanghari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan ASN bukan tanpa alasan. Sebab persoalan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Batanghari disebut bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun 2025 lalu, ASN di lingkungan Pemkab Batanghari juga dikabarkan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama hampir satu tahun penuh.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan pegawai: ke mana arah pengelolaan keuangan daerah sebenarnya berjalan?
Di tengah tuntutan disiplin kerja yang ketat, pegawai justru merasa hak-hak dasar mereka diabaikan. Ironisnya, Batanghari selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang cukup keras dalam penerapan disiplin ASN. Absensi diawasi. Kinerja dipantau. Keterlambatan diberi sanksi. Namun ketika menyangkut hak pegawai, pemerintah dinilai justru lamban memberikan kepastian.
“Kalau pegawai terlambat masuk langsung ditegur. Kalau pegawai melanggar disiplin cepat diproses. Tapi ketika hak pegawai belum dibayar berbulan-bulan, seolah semua diam,” ujar seorang ASN lainnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga datang dari ASN Provinsi Jambi yang sebelumnya pernah bertugas di Kabupaten Batanghari. Ia mengaku kondisi kesejahteraan pegawai di daerah tersebut memang sudah lama memprihatinkan.
“Kami dulu di Batanghari benar-benar prihatin. TPP tidak dibayar sampai setahun. Sekarang THR pula belum jelas. Pegawai ini juga punya keluarga, punya kebutuhan hidup. Jangan sampai ASN hanya dituntut loyalitas, tapi haknya diabaikan,” katanya.
Di lapangan, kondisi ini mulai memunculkan keresahan serius di kalangan pegawai. Sebagian ASN mengaku memilih diam karena khawatir dianggap melawan atasan atau dicap tidak loyal.
Budaya birokrasi yang kaku membuat banyak pegawai akhirnya hanya bisa mengeluh di ruang-ruang tertutup, grup percakapan, atau sesama rekan kerja.
Yang lebih memprihatinkan, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi yang benar-benar terbuka kepada publik mengenai alasan keterlambatan THR tersebut. Apakah anggaran belum tersedia? Apakah terjadi persoalan administrasi? Atau ada masalah lain dalam pengelolaan keuangan daerah?
Ketidakjelasan itulah yang justru memperbesar kekecewaan ASN. Sebab bagi pegawai, persoalan ini bukan sekadar soal uang THR. Ini menyangkut penghargaan negara terhadap aparaturnya sendiri. Pemerintah terus menuntut ASN bekerja profesional, menjaga pelayanan publik, dan menjadi wajah negara di tengah masyarakat. Namun ketika hak dasar pegawai tertunda tanpa kepastian, kepercayaan terhadap pemerintah daerah perlahan ikut terkikis.
Dan di tengah sunyinya penjelasan resmi itu, satu pertanyaan terus beredar di kalangan ASN Batanghari, jika hak pegawai yang jelas diatur negara saja bisa menghilang tanpa kabar, lalu sebenarnya apa yang sedang terjadi di balik meja kekuasaan? (J24-Red/AsenkLee)

0Komentar