Jakarta, J24 – Kenaikan batas penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah yang mencerminkan realitas ekonomi masyarakat saat ini. Kebijakan tersebut tidak hanya menyesuaikan perkembangan inflasi, tetapi juga mempertimbangkan tingginya harga tanah, biaya konstruksi, serta disparitas biaya hidup antarwilayah.
Menanggapi hal ini pengamat ekonomi Noviardi Ferzi (23/6/2026), mengatakan bahwa perubahan batas penghasilan MBR menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah dalam mendefinisikan kelompok penerima manfaat rumah subsidi. Jika sebelumnya batas penghasilan MBR banyak dipersepsikan berada di kisaran Rp7 juta per bulan, kini pemerintah menaikkan batas tersebut menjadi Rp8,5 juta hingga Rp10 juta untuk Zona 1, sementara di Zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Menurut Noviardi, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Meskipun tingkat inflasi nasional sepanjang 2025 masih berada dalam kategori terkendali, tekanan terhadap biaya hidup masyarakat tetap terjadi, terutama di kawasan perkotaan yang mengalami kenaikan harga properti dan kebutuhan hidup yang lebih cepat dibandingkan inflasi umum.
“Dalam konteks perumahan, inflasi yang rendah tidak otomatis membuat rumah menjadi lebih terjangkau. Harga tanah, material bangunan, dan biaya konstruksi sering kali meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Karena itu, penyesuaian batas penghasilan MBR menjadi langkah yang realistis untuk menjaga akses masyarakat terhadap rumah subsidi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tingginya batas penghasilan MBR di wilayah Jabodetabek menunjukkan pemerintah mulai menerapkan pendekatan berbasis daya beli regional. Dengan kata lain, definisi MBR tidak lagi semata-mata menggunakan angka nasional yang seragam, tetapi mempertimbangkan perbedaan karakteristik ekonomi setiap wilayah.
“Zona 4 menjadi contoh bagaimana biaya hidup dan harga hunian yang tinggi memengaruhi kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah. Karena itu, penyesuaian batas penghasilan di kawasan metropolitan merupakan kebijakan yang logis dan lebih sesuai dengan kondisi pasar,” katanya.
Namun demikian, Noviardi mengingatkan bahwa perluasan cakupan penerima manfaat juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa subsidi perumahan tetap tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kebijakan ini membantu memperluas akses terhadap rumah subsidi bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah bawah. Tetapi pemerintah harus tetap menjaga agar bantuan tidak bergeser kepada kelompok yang sebenarnya sudah mampu membeli rumah komersial tanpa subsidi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Noviardi menilai kebijakan tersebut mencerminkan perubahan arah pembangunan perumahan nasional yang semakin adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah. Subsidi perumahan tidak lagi hanya berorientasi pada angka pendapatan nominal, melainkan juga mempertimbangkan kemampuan riil masyarakat dalam menghadapi biaya hidup dan harga hunian yang berbeda-beda di setiap wilayah.
“Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keterjangkauan hunian bagi masyarakat. Rumah bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian penting dari kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(J24-Rel/AsenkLee)

0Komentar