Jambi, J24-Proses tender Pembangunan Jalan Paket III Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 menuai polemik. CV Intan Bangun Persada secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Inspektorat Kabupaten Bungo, Pokja Pemilihan ULP Kabupaten Bungo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo setelah dinyatakan gugur dalam proses evaluasi penawaran.
Perusahaan konstruksi tersebut mempertanyakan dasar keputusan Pokja yang menyatakan bahwa "pengalaman kerja personel pelaksana tahun 2023 yang disampaikan tidak sesuai dengan keterampilan yang disyaratkan."
Bagi CV Intan Bangun Persada, alasan tersebut tidak hanya dianggap tidak jelas, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan transparansi proses evaluasi tender pemerintah.
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap keputusan yang menggugurkan peserta tender semestinya didasarkan pada fakta, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam kasus ini, CV Intan Bangun Persada mengaku hanya menerima keterangan singkat yang menyatakan pengalaman kerja personel pelaksana tidak sesuai dengan keterampilan yang dipersyaratkan.
Persoalannya, Pokja tidak menjelaskan secara rinci bagian mana yang dianggap tidak sesuai. Apakah pengalaman kerja yang diajukan tidak sah? Apakah referensi kerja yang dilampirkan palsu? Apakah tanda tangan pejabat yang menerbitkan referensi diragukan keasliannya? Atau justru terdapat persoalan lain yang tidak pernah dijelaskan kepada peserta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi inti dari sanggahan yang diajukan perusahaan. "Kalau memang ada kekurangan, tunjukkan di mana letak kekurangannya. Jangan hanya menyampaikan satu kalimat yang multitafsir dan menggugurkan hak peserta tanpa penjelasan yang memadai," demikian substansi keberatan yang disampaikan Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs Sabar Siagian dalam surat sanggahannya.
Tidak Ada Klarifikasi
Yang menjadi sorotan utama adalah pengakuan perusahaan bahwa Pokja tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap dokumen pengalaman kerja yang dipersoalkan.
Dokumen tersebut merupakan referensi pengalaman kerja atas nama Yogi Septianto, yang pernah menjadi pelaksana lapangan pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sungai Dualap Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut bukan pekerjaan swasta, melainkan proyek pemerintah yang dibiayai APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Dalam praktik pengadaan, klarifikasi sering dilakukan ketika terdapat keraguan terhadap keabsahan atau kesesuaian dokumen yang diajukan peserta. Karena itu, tidak dilakukannya klarifikasi justru menimbulkan tanda tanya.
Apakah Pokja benar-benar telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh? Ataukah kesimpulan pengguguran dibuat hanya berdasarkan interpretasi sepihak terhadap dokumen yang tersedia? Pertanyaan itu kini mengemuka dan menuntut jawaban dari pihak yang berwenang.
PPK Sebut Referensi Asli
Sanggahan CV Intan Bangun Persada semakin menarik perhatian karena perusahaan mengaku telah menghubungi pihak yang menerbitkan referensi pengalaman kerja tersebut.
Menurut perusahaan, Rudi Juharni, ST, MT, selaku PPK 1.3 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, menyatakan bahwa referensi kerja yang dipermasalahkan merupakan dokumen asli.
Tidak hanya itu, perusahaan menyebut bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut adalah tanda tangan resmi pejabat yang bersangkutan dan nomor suratnya juga tercatat atau teregister.
Jika pernyataan tersebut benar, maka muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting. Atas dasar apa Pokja menyatakan pengalaman kerja tersebut tidak sesuai dengan keterampilan yang dipersyaratkan?
Apakah Pokja memiliki hasil verifikasi lain yang berbeda? Atau justru terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pengalaman kerja personel yang diajukan? Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Transparansi Pengadaan Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam sebuah tender. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan persaingan sehat.
Kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah dibangun melalui proses evaluasi yang terbuka dan dapat diuji. Ketika peserta tender digugurkan tanpa penjelasan yang rinci dan tanpa klarifikasi yang memadai, ruang spekulasi akan terbuka lebar.
Padahal, pengadaan pemerintah bukan hanya soal memilih pemenang, tetapi juga memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sanggahan yang diajukan CV Intan Bangun Persada menjadi momentum penting bagi Pokja Kabupaten Bungo untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik.
Menunggu Jawaban Resmi
Dalam surat sanggahannya, CV Intan Bangun Persada meminta agar Pokja memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pengguguran yang telah ditetapkan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pengalaman yang diajukan berasal dari proyek nyata yang telah selesai dilaksanakan dan memiliki dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Kini publik menunggu bagaimana respons Pokja Pemilihan Kabupaten Bungo terhadap sanggahan tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perusahaan peserta tender, melainkan juga kredibilitas proses pengadaan pemerintah itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, Pokja Pemilihan Kabupaten Bungo maupun Dinas PUPR Kabupaten Bungo belum memberikan tanggapan resmi atas surat sanggahan yang diajukan CV Intan Bangun Persada.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar