Penutupan TPS di Kota Jambi Tuai Polemik, LSM Pertanyakan Dasar Hukum hingga Mekanisme Iuran OPBM 

Jambi, J24 - Kebijakan penutupan puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan penerapan program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi memicu perdebatan. Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan kesiapan regulasi, mekanisme pembiayaan, hingga kejelasan sistem pengelolaan sampah yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Komisi III Umar Faruk, Selasa (9/6/2026). Rapat digelar setelah sebelumnya sejumlah aktivis LSM melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Jambi.

Dalam forum tersebut, Abdullah selaku perwakilan LSM menilai pemerintah terlalu cepat menutup TPS sebelum seluruh aspek pendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar siap.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena masih menyisakan berbagai pertanyaan, terutama terkait dasar hukum penutupan TPS dan pungutan biaya operasional yang mulai diterapkan di sejumlah lingkungan RT.

"Penutupan TPS ini menjadi buah bibir di masyarakat. Belum ada standarisasi iuran pengangkutan sampah. Dasar hukumnya apa RT melakukan pungutan? Atas perintah siapa TPS ini dibongkar?" ujar Abdullah dalam rapat.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan TPS. Menurutnya, fasilitas yang dibangun menggunakan dana APBD merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Lebih dari Rp1 miliar uang APBD digunakan untuk membangun TPS. Ini aset negara. Apakah ada izin DPRD untuk membongkar TPS tersebut?" katanya.

Abdullah menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun regulasi yang jelas, termasuk standar biaya operasional pengangkutan sampah. Dengan demikian, pengurus RT memiliki dasar hukum yang kuat apabila melakukan penarikan iuran kepada warga.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan OPBM dan menjadikan program tersebut sebagai proyek percontohan terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas.

"Kami minta evaluasi program OPBM dan penutupan TPS ini. Regulasi harus disiapkan terlebih dahulu, dibikin percontohan, baru diterapkan ke seluruh RT," tegasnya.

Selain itu, LSM juga mempertanyakan skema pembuangan sampah setelah TPS ditutup. Menurut mereka, kejelasan alur pengangkutan dan lokasi pembuangan akhir merupakan aspek penting yang harus dipastikan sebelum perubahan sistem dilakukan.

"Sebelum program berjalan, harus ada kesepakatan dulu. Sampah masyarakat ini mau dibuang ke mana?" tambah Abdullah.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa program OPBM merupakan upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 150 RT dari total sekitar 1.650 RT di Kota Jambi telah menerapkan program tersebut. Di sisi lain, sebanyak 94 TPS dari sekitar 300 TPS yang ada telah ditutup.

Menurut Pahlewi, pemerintah tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan wajib kepada masyarakat. Pemerintah hanya memberikan gambaran kebutuhan biaya operasional agar sarana pengangkutan sampah dapat berfungsi secara berkelanjutan.

"Iuran itu tidak diarahkan oleh pemerintah. Kami hanya menyarankan supaya gerobak motor bisa bertahan lama. Ada biaya perawatan, operator, dan BBM. Idealnya operasional satu gerobak motor sekitar Rp4,5 juta per bulan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa besaran iuran sepenuhnya ditentukan melalui musyawarah antara warga dan pengurus RT masing-masing. Bahkan, menurutnya, masyarakat kurang mampu dapat dibebaskan dari kewajiban membayar melalui mekanisme subsidi silang yang disepakati bersama.


"Yang mampu bisa membayar lebih. Semua tergantung kesepakatan masyarakat dan RT masing-masing," ujarnya.

Pahlewi juga membantah anggapan bahwa masyarakat kehilangan akses membuang sampah setelah TPS ditutup. Ia mengatakan pemerintah tetap menyediakan sejumlah depo sampah yang dapat digunakan warga secara mandiri apabila tidak mengikuti layanan pengangkutan berbasis RT.

Selain mendorong pengelolaan sampah yang lebih dekat dengan masyarakat, program OPBM juga disebut membuka peluang kerja baru bagi warga yang dilibatkan sebagai operator pengangkut sampah di lingkungan masing-masing.

Meski demikian, perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan program masih menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah menilai OPBM sebagai solusi untuk memperbaiki tata kelola sampah dari tingkat lingkungan. Namun di sisi lain, kelompok masyarakat sipil meminta agar kebijakan tersebut didukung regulasi yang jelas, transparansi pengelolaan aset, serta kepastian mekanisme pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

RDP Komisi III DPRD Kota Jambi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Namun berbagai masukan yang disampaikan LSM dan penjelasan dari DLH akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.(J24-Red).