Jambi,J24- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menggelar rapat kesimpulan terkait pembahasan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A, Rabu (29/7/2026) tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Forum ini menjadi ruang bagi Banggar DPRD Kota Jambi untuk merumuskan kesimpulan atas pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi.

Rapat dipimpin Muhammad Yasir, S.Pd., MM, bersama unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Jambi. Turut hadir dalam pembahasan tersebut TAPD Kota Jambi sebagai unsur pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran.

Rapat juga didampingi Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, S.E., bersama Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Jambi.

Menguji Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar agenda administratif. Di dalamnya terdapat fungsi politik anggaran DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan penggunaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Banggar, DPRD memiliki posisi strategis dalam mencermati pelaksanaan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan bersama pemerintah daerah. Karena itu, rapat kesimpulan menjadi momentum untuk merangkum berbagai hasil pembahasan, catatan, serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses selanjutnya.

Pertanggungjawaban APBD juga berkaitan erat dengan bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan kebijakan anggaran ke dalam program pembangunan dan pelayanan publik. Anggaran pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari sisi manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pembahasan Banggar memiliki dimensi politik yang cukup kuat. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga fungsi anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Banggar dan TAPD dalam Satu Meja Pembahasan

Kehadiran TAPD dalam rapat menunjukkan adanya proses pembahasan antara unsur legislatif dan eksekutif mengenai pelaksanaan APBD 2025.

Forum seperti ini penting untuk memastikan adanya penjelasan dari pemerintah daerah terhadap berbagai aspek pertanggungjawaban anggaran. Sementara bagi DPRD, informasi tersebut menjadi dasar dalam memberikan penilaian dan menyusun kesimpulan pembahasan.

Rapat kesimpulan juga dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran, sekaligus memberikan perhatian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada angka-angka dalam dokumen keuangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana angka tersebut menggambarkan kinerja pemerintahan daerah sepanjang satu tahun anggaran.

Menjaga Fungsi Pengawasan DPRD

Dari perspektif politik pemerintahan daerah, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi checks and balances terhadap pemerintah daerah.

Banggar menjadi salah satu ruang utama dalam menjalankan fungsi tersebut, terutama karena pembahasan menyangkut aspek keuangan daerah yang memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, kesimpulan yang dihasilkan Banggar nantinya memiliki arti penting dalam keseluruhan proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, proses pembahasan anggaran dituntut tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan substantif: sejauh mana APBD yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi.

Rapat Banggar pada Rabu (29/7/2026) menjadi bagian dari proses tersebut. Dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota Banggar, TAPD, serta perangkat pendukung Sekretariat DPRD, pembahasan diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan yang menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.(J24-ADV-FS/AsenkLee)