Jambi, J24- Sengketa tender Pembangun jembatan di Kabupaten Muarojambi memasuki babak yang semakin panas. Setelah menggugurkan penawaran CV Intan Bangun Persada, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ PUPR Provinsi Jambi kini secara resmi menolak sanggahan yang diajukan perusahaan tersebut.
Namun, alih-alih meredakan polemik, jawaban sanggahan yang diterbitkan Pokja justru memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi, konsistensi penilaian, hingga dugaan adanya kewenangan yang dijalankan secara subjektif dalam proses pengadaan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah itu. Disebutkan banyak tender dibatalkan karena perusahaan jagoan Gubernur kalah saing.
Di tengah polemik tersebut, muncul tudingan dari pihak yang dirugikan bahwa terdapat oknum yang merasa "kebal" dan bertindak seolah tidak tersentuh hukum karena disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di tingkat pusat. Meski demikian, tudingan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang dituduh.
Berawal dari Persoalan Referensi Kerja
Pokok sengketa bermula ketika Pokja menyatakan bahwa personel yang diajukan CV Intan Bangun Persada tidak memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
Dalam surat jawaban sanggahan, Pokja menegaskan bahwa mereka tidak melakukan klarifikasi kepada perusahaan karena tidak menemukan keraguan terhadap dokumen referensi yang diajukan.
Menurut Pokja, referensi kerja atas nama tenaga ahli yang diajukan hanya menunjukkan pengalaman sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, sementara paket yang dilelang merupakan pekerjaan pembangunan jalan dengan klasifikasi berbeda.
Atas dasar itu, pengalaman tersebut dinilai tidak dapat dihitung sebagai pengalaman yang relevan.
Bagi Pokja, persoalan itu sederhana. Dokumen menunjukkan pekerjaan tertentu, sehingga penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Namun bagi CV Intan Bangun Persada, justru di situlah letak masalahnya.
Perusahaan menilai Pokja mengambil kesimpulan sepihak tanpa pernah meminta klarifikasi ataupun memberikan kesempatan menjelaskan ruang lingkup pekerjaan yang pernah dilaksanakan tenaga ahli yang diajukan.
"Bagaimana mungkin pengalaman dinyatakan tidak sesuai tanpa pernah dilakukan klarifikasi terhadap pelaksana pekerjaan maupun pemberi referensi?" demikian substansi keberatan yang sebelumnya disampaikan perusahaan dalam surat sanggahannya.
Ruang Tafsir yang Menentukan Nasib Peserta
Kasus ini memperlihatkan salah satu persoalan klasik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni ruang tafsir terhadap istilah "pengalaman yang sesuai".
Dalam praktik pengadaan konstruksi, tidak semua pengalaman dapat diterjemahkan secara hitam-putih. Banyak pekerjaan yang memiliki karakteristik serupa tetapi berbeda nomenklatur administrasi.
Pertanyaannya kemudian, apakah pengalaman pembangunan jalan lingkungan otomatis tidak relevan untuk pekerjaan pembangunan jalan lainnya?
Atau justru perlu dilakukan klarifikasi mendalam untuk memastikan substansi pekerjaan yang pernah dilakukan?
Di sinilah letak perdebatan yang kini menjadi sorotan.
Sebab ketika suatu evaluasi hanya berpegang pada judul pekerjaan tanpa menggali substansi pengalaman yang sebenarnya, maka muncul kekhawatiran bahwa proses penilaian menjadi terlalu administratif dan mengabaikan fakta teknis di lapangan.
Padahal tujuan utama pengadaan pemerintah bukan sekadar memeriksa dokumen, melainkan memastikan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang kompeten dan mampu menyelesaikan proyek dengan baik.
Klarifikasi yang Tidak Pernah Terjadi
Salah satu poin yang paling disorot dalam sengketa ini adalah keputusan Pokja yang tidak melakukan klarifikasi.
Dalam jawaban sanggahan, Pokja beralasan bahwa klarifikasi tidak diperlukan karena tidak ada keraguan terhadap keabsahan dokumen yang disampaikan.
Alasan tersebut secara administratif mungkin dapat dipahami.
Namun dari perspektif transparansi dan kehati-hatian, keputusan itu memunculkan pertanyaan.
Jika memang terdapat perbedaan tafsir mengenai kesesuaian pengalaman, mengapa ruang klarifikasi tidak dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh?
Bukankah klarifikasi justru dapat menghindari sengketa dan memastikan tidak ada peserta yang dirugikan akibat penafsiran yang berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik, terutama karena proyek yang diperebutkan menggunakan uang negara yang seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Dugaan Kesewenang-wenangan Menguat
Penolakan sanggahan membuat kekecewaan pihak perusahaan semakin dalam.
Mereka menilai keputusan tersebut memperlihatkan kecenderungan bahwa hasil evaluasi sudah ditentukan sejak awal dan tidak membuka ruang koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan penilaian.
Tuduhan itu tentu perlu dibuktikan.
Namun yang tidak dapat dibantah adalah fakta bahwa sengketa ini kembali memperlihatkan masih adanya jarak antara semangat transparansi pengadaan dengan praktik yang dirasakan peserta tender di lapangan.
Ketika peserta merasa tidak diberi kesempatan menjelaskan dokumennya, sementara keputusan yang menentukan nasib usaha mereka diambil hanya berdasarkan interpretasi sepihak, maka persepsi ketidakadilan sulit dihindari.
Apalagi dalam dunia konstruksi daerah, isu mengenai kedekatan, pengaruh, hingga dugaan adanya "orang kuat" di belakang pengambil keputusan kerap menjadi bisik-bisik yang terus hidup meski jarang terbukti secara hukum.
Menunggu Peran Pengawasan
Kini perhatian tertuju pada lembaga pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Apakah proses evaluasi tender tersebut benar-benar telah dilaksanakan secara objektif dan profesional?
Apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama?
Dan yang paling penting, apakah keputusan menggugurkan peserta benar-benar didasarkan pada fakta teknis yang kuat atau hanya pada penafsiran administratif yang sempit?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan tidak semakin tergerus.
Sebab dalam setiap tender pemerintah, yang dipertaruhkan bukan hanya kemenangan atau kekalahan peserta, melainkan integritas sistem pengadaan itu sendiri.
Ketika sebuah proyek miliaran rupiah dapat ditentukan oleh satu kalimat tentang "pengalaman yang sesuai" tanpa ruang klarifikasi yang memadai, publik berhak bertanya: apakah proses tersebut benar-benar mencari yang paling layak, atau sekadar mencari alasan untuk menggugurkan yang tidak diinginkan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan UKPBJ PUPR Provinsi Jambi belum memberikan penjelasan tambahan di luar surat jawaban sanggahan yang telah diterbitkan. Sementara CV Intan Bangun Persada menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperjuangkan keberatannya melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.(J24-AsenkLeeSaragih)

.jpg)
0Komentar